Dua Kali Tidak Menghadiri Undangan Audensi,Itikad Baik Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Dipertanyakan

Jepara, Muria Raya, Nasional1678 Dilihat

JEPARA,PortalMuria.com – Perwakilan kelompok 4 (empat) Desa yang tergabung dalam Yayasan Mutiara Jaya Kembang dengan pihak PT Shima Green Internusa (Bp. Pramono) dan PT Bina Setia Sejahtera (Bp. Ponco Sujarwo) melaksanakan audensi,terkait masah pengelolan dana CSR perusahaan.Senin (9/12/2024).

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Setda Kabupaten Jepara Kantor Bupati Jepara Jl.Kartini No. 1 Jepara sesuai surat undangan Nomor : 005/437 tertanggal 5 Desember 2024.

Dalam undangan para pihak yang diundang adalah Perwakilan Forkopimcam Kembang, Perwakilan Forkopimda Kab. Jepara, Perwakilan Polres Jepara, Perwakilan Kodim 0719 Jepara, Pengurus Yayasan Mutiara Jaya Kembang, PT SGI (Shima Green Internusa) dan PT BSS (Bina Setia Sejahtera).

Audensi dipimpin oleh Ass II Sekda Jepara Hery Yulianto, didampingi Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Muh Tahsin dan Kepala Dinas PUPPR Ary Bachtiar.

Dalam penyampaian maksud dan tujuan Yayasan Mutiara Jaya Kembang melakukan audensi disampaikan oleh Ketua Sutrisno,

“Bahwa Yayasan ini adalah perwakilan dari Empat Desa (Balong, Jinggotan, Tubanan, Kancilan) yang dilalui pengangkutan limbah Faba PLTU Unit 5,6 dan sudah ada berita acara rekomendasi yang ditanda tangani dari masing-masing Kepala Desa. Sehingga secara logika Desa tersebut seharusnya bisa  menerima manfaat, akan tetapi sampai saat ini dari yang menerima manfaat dana CSR hanya Desa Tubanan, sementara Tiga Desa lainnya belum menerima sama sekali, bahkan masih banyak masyarakat termarginalkan. Sehingga kami dari Yayasan bermaksud bisa ikut menerima manfaat dari pengelolaan limbah 5,6, sesuai apa yang menjadi visi misi Yayasan yaitu bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.” Terang Sutrisno”.

Daviq, salah satu pengurus Yayasan menambahkan, kami selaku masyarakat umum memang tidak sepenuhnya paham tentang teknis Pengelolaan Faba PLTU, baru beberapa bulan ini kami mulai mempelajari karena dorongan dari masyarakat, bagaimana supaya bisa mengelola dana CSR limbah untuk masyarakat, bukan untuk salah satu kelompok. Karena dulunya akses jalan swadaya, tapi setelah diakses PLTU Unit 5,6 untuk pengangkutan limbah Faba, tidak ada konstribusi bagi masyarakat, dan kita harapkan pengelolaan dana SCR harusnya dilakukan secara transparan. “kata Daviq”.


Menanggapi permasalahan tersebut, Ass II Hery Yulianto menjelaskan bahwa ada batasan-batasan yang dimiliki oleh pemerintah, saat ini kami hanya sebatas menerima laporan pengelolaan Dana CSR, dan CSR merupakan kewenangan dari badan usaha atau perusahaan.

“Saat ini kami hanya sebatas menerima laporan pengelolaan Dana CSR, dan CSR merupakan kewenangan dari badan usaha perusahaan,sehingga kami tidak bisa melakukan intervensi terkait sasaran maupun besaran yang akan dikeluarkan. Maka apa yang menjadi maksud audensi akan kita sampaikan kepada pihak Perusahaan. “Jelas Hery”.

Dari Forkopincam yang disampaikan Plt Camat Kembang Ahmad Widiyanto bahwa sebelumnya Forkopincam Kec. Kembang memang pernah mendapatkan mandat dari Pimpinan untuk komunikasi, dalam pertemuan yang direncanakan pada bulan kemarin akhirnya batal terlaksana, karena pihak perusahaan membatalkan. Sementara langkah lanjutan dalam upaya mediasi, pihak kecamatan akan melakukan pembaruan data-data dan informasi. Dan untuk maksud dan tujuan audensi kali ini supaya bisa tersampaikan kepada pihak perusahaan. ”ungkap Widi”.

Perwakilan Polres Jepara, Danramil Bangsri dan Satpol PP, secara umum berpesan bahwa setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan komunikasi perwakilan kelompok bersama Perusahaan dan bisa selalu menjaga kondusifitas wilayah. Karena lingkungan PLTU merupakan obyek vital nasional.

Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia yang diminta turut mendampingi jalannya audensi, sangat menyayangkan ketidak hadiran Pihak Perusahaan untuk yang kedua kalinya, Audensi I yang seharusnya dilaksanakan tanggal 15 November 2024 di Pendopo Kec. Kembang tiba-tiba dibatalkan, karena permintaan dari Perusahaan. Dan Audensi hari ini,

” Kami sangat menyayangkan sekali terhadap pihak perusahaan yang tidak hadir dalam audensi ini tanpa alasan yang jelas, bagaimana itikad baiknya dalam penyelesaian permasalahan?. “ungkap Tri”.

Tri juga menekankan kepada pihak pemerintahan agar ikut berperan dalam pengawasan pengelolaan dana CSR perusahaan di Kabupaten Jepara.

“Harusnya para pihak punya visi misi yang sama dan niat baik dalam penyelesaian permasalahan ini, untuk kesejahteraan masyarakat empat Desa yang dilalui pengangkutan limbah PLTU Unit 5,6. Jika perwakilan perusahaan hadir, maka kita akan menadapatkan informasi yang valid tentang kewajiban CSR apakah sudah dijalankan, penerimanya siapa dan mekanismenya seperti apa. Disinilah peran pemerintah dalam pengawasan kewajiban perusahaan, selama ini pengawasan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan di Kab. Jepara seperti apa. Jangan sampai terjadi manipulatif data pelaporan kegiatan pengelolaan dana CSR perusahaan, tapi Pemerintah sendiri tidak melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindakan apapun untuk ketertiban pengelolaan“lanjutnya.

Menurut Tri Hutomo dalam pembahasan permasalahan seperti ini jangan saling lempar, supaya masyarakat bisa segera mendapatkan solusi.

“Dan dalam hal ini Pemerintah harus bersikap obyektif, jangan seolah-olah malah sebagai wakil dari perusahaan untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan pihak perusahaan kepada pihak masyarakat yang mengajukan audensi, seharusnya Pihak Perusahaan bisa hadir supaya masalah tidak berlarut-latur dalam penyelesaian. Sekaligus sebagai itikad baik dalam upaya komunikasi dan turut menjaga kondusifitas wilayah.”pungkasnya”.

Untuk langkah selanjutnya, dari pihak Pemkab akan mengupayakan mediasi ulang dengan menghadirkan semua pihak terkait.(ajk/080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *