Ajicakra Indonesia yang konsen melakukan Edukasi, Pendampingan dan Advokasi bidang lingkungan, turut membantu Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta perbantuan dan pendampingan hukum terhadap individu atau badan hukum yang mengalami diskriminasi dibidang pelayanan publik maupun penegakan hukum. Dalam pencarian data lapangan, menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (bebatuan) di wilayah Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Aktivitas di beberapa titik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah diduga dikelola oleh perseorangan dan Corporate.
Tambang Ilegal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.