Sidang Tambang Ilegal Pancur Jepara: Satu Persatu Fakta Mulai Terkuak, Dua Saksi Hadir, Tiga Mangkir

Sidang perkara tambang batuan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dengan terdakwa Agus Wibowo dan Marthin Arie Prasetya kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (29/07/2025). Proses persidangan yang terus bergulir ini kian mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.