Kuasa hukum H. Utomo menilai penetapan tersangka cacat formil dan materiil. Putusan praperadilan melawan Polresta Pati dijadwalkan Jumat, 16 Oktober 2026.
HUKUM PRAPERADILAN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













