Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal yang bisa menjerat hingga hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
PembakaranMobilProvos
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.