Kasus tambang galian C ilegal di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, masih terus menjadi perhatian. Laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin ini telah masuk ke Polres Jepara pada 25 Agustus 2025, namun hingga kini proses hukumnya masih berjalan dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
HUKUM & KRIMINAL
Abdul Kalim Laporkan PT Malindo ke Polisi, Tuduh Ada Penyerobotan dan Pemalsuan Surat
Sengketa tanah antara Abdul Kalim dan PT Malindo Feedmill di Grobogan kembali memanas. Tanah SHM 819 seluas 1.420 m² diduga diserobot sejak 2013. Kasus kini resmi dilaporkan ke Reskrim Polres Grobogan.
Pengadilan Negeri Jepara Tegaskan Tidak Halangi Jurnalis, Insiden Surat Tugas Murni Salah Paham
Pengadilan Negeri (PN) Jepara akhirnya buka suara soal insiden seorang wartawan yang sempat dipertanyakan surat tugasnya saat hendak mengambil dokumentasi usai sidang, Senin (8/9/2025). Peristiwa yang sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis itu ditegaskan bukan bentuk penghalangan kerja pers, melainkan murni kesalahpahaman.
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Jepara, Barang Bukti Puluhan Paket Sabu
Polres Jepara kembali menegaskan komitmennya memerangi narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus berbeda, mengamankan lima tersangka lengkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 5,32 gram serta 84 butir pil koplo berlogo Y. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tambang Ilegal Pancur Mayong: Dua Terdakwa Dituntut Berat, Alat Berat Dirampas Negara
Praktik tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, akhirnya memasuki babak krusial. Dua terdakwa, Agus Wibowo (warga Desa Gemiring Lor) dan Martin Arie Prasetya (warga Desa Nalumsari), resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (3/9/2025).
Dirut PDAM Jepara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Representatif, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), berinisial SB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana representatif, Jumat (8/8/2025) sore.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- 9
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




























