Remaja Asal Balong Tewas Dikeroyok, Tiga Pelaku Diamankan Polres Jepara

Jepara771 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Korban berinisial MR (20) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga pelaku yang juga berasal dari Kecamatan Kembang, yakni DK, BB, dan FQ.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang usai menonton pertunjukan orkes di Desa Jinggotan. Setibanya di Jalan Raya Jepara-Kembang, terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan.

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, korban yang saat itu turun dari sepeda motor langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga tersangka.

 

“Korban dikeroyok secara bergantian hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Tersangka BB memukul kepala dan menendang dada korban, FQ memukul serta menginjak kepala korban, sedangkan DK memukul tubuh korban,” jelas AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025).

 

Akibat penganiayaan brutal tersebut, MR mengalami luka parah pada bagian kepala. Ia sempat dibawa pulang, namun meninggal dunia di rumahnya keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB.

 

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jepara. Berkat penyelidikan cepat, ketiga pelaku berhasil diamankan.

 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan berawal dari selisih paham saat menonton hiburan orkes. Polisi juga telah memeriksa lima saksi untuk menguatkan proses penyidikan dan masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

 

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini Jepara dan sepeda motor yang digunakan korban saat kejadian.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Jepara.

 

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Para pelaku telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

 

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitarnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *