PATI, PortalMuria.com – Sidang praperadilan H. Utomo melawan Polresta Pati di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA memasuki babak penentuan. Bukan sekadar menyampaikan rangkuman fakta persidangan, tim kuasa hukum pemohon justru melontarkan pesan tajam melalui judul dokumen kesimpulan yang berpotensi menjadi sorotan dalam perkembangan hukum pidana nasional.
Dalam berkas kesimpulan yang diserahkan pada Kamis (15/10/2026), kuasa hukum H. Utomo menuliskan kalimat provokatif dengan huruf kapital tebal:
“SUATU SAAT NANTI, PUTUSAN INI AKAN JADI YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, DALAM ERA KUHAP BARU.”
Kalimat tersebut bukan sekadar pemanis dokumen persidangan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang mereka ajukan menyangkut persoalan mendasar mengenai keabsahan prosedur penetapan tersangka, terutama dalam konteks pemberlakuan hukum acara pidana yang baru.
Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada permohonan agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.
“Pada prinsipnya kami selaku pemohon tetap pada permohonan, yaitu meminta agar surat penetapan tersangka dari klien kami dibatalkan karena cacat formil dan cacat materiil,” tegas Izzudin di depan PN Pati seusai sidang kesimpulan, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nasib hukum seorang pemohon. Lebih jauh, proses ini dinilai menjadi ujian terhadap penerapan standar hukum acara pidana, khususnya mengenai prosedur yang wajib dipenuhi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Izzudin menekankan, keberadaan dua alat bukti tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik untuk memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku.
“Keberadaan dua alat bukti tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi sah. Aspek prosedur dan pemenuhan ketentuan hukum tetap harus dinilai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok argumentasi yang kini menunggu penilaian majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan pihak termohon, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, disebut menyampaikan pandangan bahwa pertimbangan hukum dalam surat penetapan tersangka tidak penting.
Izzudin menilai pandangan tersebut justru memperlihatkan perlunya kejelasan mengenai standar dan batasan prosedur penetapan tersangka.
Bagi pihak pemohon, pengujian praperadilan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya alat bukti. Kepatuhan terhadap prosedur hukum juga menjadi aspek yang perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perbedaan pandangan hukum tersebut tetap menjadi bagian dari argumentasi masing-masing pihak yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim PN Pati telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Jumat (16/10/2026) pukul 13.30 WIB.
Putusan tersebut akan menentukan apakah permohonan H. Utomo dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, konsekuensi hukumnya akan mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, klaim mengenai potensi putusan sebagai yurisprudensi Mahkamah Agung masih merupakan harapan dan argumentasi dari pihak pemohon, bukan status hukum yang telah dipastikan.
Secara umum, yurisprudensi merujuk pada putusan pengadilan yang dijadikan rujukan dalam menangani perkara serupa. Namun, satu putusan tidak otomatis menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung hanya karena dinilai penting oleh pihak yang berperkara.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang PN Pati. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan dan memberikan pertimbangan hukum yang berpotensi menjadi rujukan dalam perkara serupa, atau justru mengambil keputusan berbeda?
Jawabannya akan diketahui saat palu putusan diketukkan pada Jumat besok.
Sidang terbuka untuk umum tersebut menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak. Bagi H. Utomo, putusan ini menyangkut keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya. Bagi publik, perkara ini menjadi kesempatan untuk melihat bagaimana hakim menilai hubungan antara kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Kini, bukan lagi judul provokatif dalam berkas kesimpulan yang menjadi penentu, melainkan pertimbangan hukum majelis hakim.
(Red.)








