DPUTR Pati Klarifikasi Retribusi Rp840 Ribu Warung di Winong, Bukan Pajak Usaha Melainkan Izin Pemanfaatan Aset Irigasi

Berita, Pati34 Dilihat

PORTALMURIA.COM, PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan klarifikasi terkait viralnya informasi mengenai pungutan biaya sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung di Jalan Winong–Pucakwangi, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah sempadan irigasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Itu adalah retribusi perizinan warung karena menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPUTR,” ujar Widyotomo, Jumat (17/7/2026).

Widyotomo menjelaskan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi.

Dalam aturan tersebut, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter persegi per tahun.

Menurutnya, warung yang dimaksud memanfaatkan lahan seluas 28 meter persegi di sempadan irigasi.

“Karena luasnya 28 meter, maka dikalikan Rp10 ribu hasilnya Rp280 ribu per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, total retribusinya menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran izin pemanfaatan aset daerah, bukan pungutan pajak atas kegiatan usaha.

“Sekali lagi itu bukan pajak warung, tetapi retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sempadan irigasi,” tegasnya.

DPUTR Kabupaten Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Menurut Widyotomo, klarifikasi kepada instansi terkait sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menyebarkan atau menyimpulkan suatu persoalan yang sedang viral.

(Red.)

Posting Terkait

Baca Juga