DPUTR Pati menegaskan pungutan Rp840 ribu terhadap warung di Winong bukan pajak usaha, melainkan retribusi izin pemanfaatan tanah aset irigasi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Desa Kebolampang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













