Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi, Mengguncang Sidang Pemerasan Sertifikasi K3 di Tipikor Jakarta

Portal Muria – 21 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung dengan dinamika yang menegangkan. Salah satu terdakwa utama, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, lebih dikenal dengan sebutan Noel, secara tegas menolak untuk menjadi saksi ketika diminta oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Ketua Majelis Hakim menanyakan, “Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?” Noel menjawab dengan singkat, “Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia.” Keputusan tersebut menambah ketegangan karena dari total sebelas terdakwa, hanya enam orang yang bersedia duduk di kursi saksi. Keenam terdakwa yang menerima sumpah saksi adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro (sering disebut Bobby), Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.

Kelima terdakwa lainnya, termasuk Noel, menolak peran saksi. Daftar lengkap terdakwa meliputi: 1) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel); 2) Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025); 3) Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021‑2025); 4) Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022‑sekarang); 5) Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia; serta enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi sebagaimana disebutkan di atas.

Hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi akan mengacu pada Pasal 218 dan 219 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sidang tersebut, hakim menanyakan kesiapan keenam saksi yang bersedia untuk diambil sumpah. Semua menyatakan kesediaan, sehingga proses penyampaian keterangan mereka dapat dilanjutkan secara resmi.

Jaksa penuntut publik menyatakan menghormati keputusan masing‑masing terdakwa yang menolak menjadi saksi. “Kami menghormati pendapat masing‑masing terdakwa yang tidak mau menjadi saksi. Bagi mereka yang mengajukan diri dan bersedia disumpah, kami menerima dan akan menilai keterangan mereka secara objektif,” ungkap jaksa dalam penjelasan resmi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3, sebuah dokumen penting bagi perusahaan yang ingin memastikan standar keselamatan kerja. Menurut penyelidikan, sejumlah pejabat dan praktisi K3 diduga menerima suap atau imbalan untuk mempermudah proses sertifikasi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap integritas regulasi K3 di Indonesia.

Selain menolak menjadi saksi, Noel juga menjadi sorotan karena ia pernah menjadi figur publik yang cukup dikenal di kalangan birokrasi ketenagakerjaan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024‑2025, dan dikenal aktif dalam program peningkatan kompetensi kerja serta pengembangan kebijakan K3. Penolakannya untuk memberikan keterangan di persidangan menimbulkan spekulasi mengenai strategi hukum tim pembelaannya, serta potensi implikasi politik yang lebih luas.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang peran “saksi mahkota” di Indonesia. Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki “Sultan Kemnaker”, sempat mengajukan diri menjadi saksi mahkota, namun permohonannya ditolak oleh pengadilan. Penolakan tersebut menambah kompleksitas dinamika persidangan, karena saksi mahkota biasanya diberikan perlindungan khusus untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.

Berikut rangkuman singkat mengenai posisi para terdakwa dalam hal kesediaan menjadi saksi:

  • Menolak menjadi saksi: Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, Temurila.
  • Setuju menjadi saksi dan sudah diambil sumpah: Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud.

Sidang selanjutnya diperkirakan akan menguji kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa, serta menilai kredibilitas kesaksian enam terdakwa yang bersedia. Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan Noel untuk tidak menjadi saksi dapat memengaruhi arah proses persidangan, terutama bila keterangan yang dia miliki dianggap penting untuk mengungkap modus operandi pemerasan.

Kasus ini masih jauh dari selesai, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya, terutama terkait keputusan hakim mengenai pemberian status saksi mahkota, serta kemungkinan adanya tindakan hukum lanjutan terhadap para terdakwa yang menolak memberikan kesaksian.

Dengan latar belakang politik dan birokrasi yang kuat, kasus pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi cerminan tantangan reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses sertifikasi diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.