Portal Muria – 17 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 17 April 2026, Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelima tersangka yang tetap dalam proses penyidikan meliputi mantan Menpora Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa.
Kombes Iman Imannudin, Kepala Direskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tiga tersangka lainnya – Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar – telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). “Proses penyidikan terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman dalam konferensi pers.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, dua klaster tersangka telah dibentuk. Pada klaster pertama, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah memilih jalur peradilan. Sementara pada klaster kedua, Roy Suryo bersama Dr. Tifa menolak mekanisme RJ dan memutuskan melanjutkan proses hukum di meja hijau.
Roy Suryo, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap SP3 yang diberikan kepada Rismon. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menambahkan bahwa SP3 tersebut tidak sah karena pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlaku dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Pasal 35 mengatur ancaman hingga 12 tahun, dan pasal 32 sampai 8 tahun. Oleh karena itu, klaim penghentian penyidikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2026.
Pengajuan SP3 terhadap Rismon menimbulkan kontroversi karena kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan ijazah akademik Presiden Jokowi, yang menjadi isu sensitif di ranah politik dan hukum. Meskipun tiga tersangka telah dihentikan penyidikannya, otoritas kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui prosedur RJ yang melibatkan mediasi dan kesepakatan antara pihak penyidik dan terdakwa.
- 17 April 2026 – Berkas perkara lima tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- 14 April 2026 – SP3 diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar.
- 16 Juni 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo menolak keabsahan SP3 Rismon.
Selanjutnya, berkas perkara akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang akan menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa proses hukum masih panjang dan menanti putusan akhir yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Kasus ini menyoroti dinamika antara mekanisme restorative justice dan proses peradilan tradisional dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik. Keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Dengan berkas kini berada di tangan kejaksaan, publik menantikan langkah selanjutnya yang dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan ijazah palsu serta menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.








