Polsek Wedarijaksa Tangkap Pelaku Curat, Motor Honda Astrea C100 Dijadikan Barang Bukti – Kasus Pencurian di Pati

Pati10 Dilihat

Portal Muria – 16 April 2026 | Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang warga di Kecamatan Wedarijaksa. Penangkapan pelaku berinisial S, berusia 30 tahun, dilakukan pada hari Minggu, 12 April 2026, setelah proses penyelidikan yang intensif. Pada kesempatan itu, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Astrea C100 berwarna hitam milik korban.

Kejadian bermula pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban berinisial A.A., seorang warga Desa Ngurenrejo berusia 38 tahun, memarkir motor Honda Astrea C100 miliknya dengan kunci masih tergantung. Pada dini hari, pelaku yang bekerja sendirian memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban, lalu mencuri motor tersebut tanpa menimbulkan kerusakan pada kunci atau rangka kendaraan.

Setelah menyadari bahwa motornya tidak kembali, A.A. segera melaporkan kejadian tersebut kepada istri, S.W. (35 tahun), serta saksi lain bernama F.T.S. (28 tahun). Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Wedarijaksa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik menemukan jejak plat nomor kendaraan korban di sekitar rumah tersangka. Dengan bukti tersebut, korban dan saksi sempat mengunjungi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan motor, dan pada saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian.

Setelah memperoleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, anggota Reskrim Polsek Wedarijaksa melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya pada siang hari, 12 April 2026. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya. Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

Barulah setelah penangkapan, polisi melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Daftar barang bukti meliputi:

  • 1 unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam (kendaraan yang dicuri)
  • Pakaian yang dikenakan pelaku pada saat pencurian, berupa kaos berwarna biru muda dan celana jeans pendek
  • Dokumen kendaraan lengkap, termasuk BPKB, STNK, dan plat nomor

Kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4.000.000. Saat ini, pelaku sedang ditahan di sel tahanan Polsek Wedarijaksa menunggu proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci menempel pada motor.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta warga dalam mengawasi lingkungan sekitar serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui layanan darurat 110. Menurutnya, langkah pencegahan sederhana seperti mengunci motor secara lengkap dapat mengurangi peluang terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat menghasilkan penanganan cepat dan efektif. Dengan menindak tegas pelaku curat serta menyita barang bukti secara menyeluruh, Polsek Wedarijaksa berupaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa. Ke depannya, diharapkan tingkat keamanan kendaraan di wilayah Pati khususnya Kecamatan Wedarijaksa dapat meningkat, sehingga warga dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.