Operasi Pekat Candi 2026, Polresta Pati Sita 5.475 Botol Miras Ilegal dari Berbagai Lokasi

Berita, Pati845 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pati kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Dalam Operasi Pekat Candi 2026, jajaran Polresta Pati berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai lokasi yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras.

Sebanyak 5.475 botol miras dari berbagai jenis dan merek diamankan dalam ungkap kasus yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di Mapolresta Pati.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil razia dan penindakan selama operasi berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam Operasi Pekat Candi kami berhasil mengamankan 5.475 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pati,” ujarnya.

Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolresta menjelaskan, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Foto; Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan dengan Alat Berat dalam Operasi Pekat Candi 2026 di Mapolresta Pati, Kamis (12/3/2026).

Karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Pati.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.

Selain melakukan razia dalam operasi kepolisian, jajaran Polresta Pati juga terus meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan patroli di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras,” katanya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.

Kapolresta Pati juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Upaya pemberantasan miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

(Red.)