BULOG Perketat Pengawasan Beras SPHP di Lima Kabupaten, Mitra Pengecer Diingatkan Patuhi Aturan

Berita194 Dilihat

Pati, PortalMuria.com – Perum BULOG memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menyusul dugaan penyalahgunaan beras program pemerintah oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Sebagai langkah antisipasi, Perum BULOG Kantor Cabang (Kancab) Pati mengintensifkan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran beras SPHP di seluruh wilayah kerjanya yang meliputi lima kabupaten, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyaluran beras SPHP Perum BULOG Kancab Pati, mulai dari jajaran kantor cabang hingga gudang. Pemantauan menyasar berbagai saluran distribusi, di antaranya outlet binaan Rumah Pangan Kita (RPK), pasar-pasar pemantauan SP2KP, ritel modern, serta jaringan mitra pengecer lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan dalam distribusi komoditas pangan program pemerintah tersebut.

Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Pati, Ashville Nusa Panata, menegaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi bagian dari komitmen BULOG dalam menjaga integritas pelaksanaan program SPHP dan memastikan beras pemerintah sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kami terus mendorong seluruh mitra penyalur untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan beras SPHP dapat diterima masyarakat sesuai tujuan program pemerintah,” tegas Ashville.

Selain melakukan monitoring dan evaluasi, BULOG juga kembali menyosialisasikan ketentuan penjualan beras SPHP kepada seluruh mitra pengecer. Sosialisasi ini bertujuan agar mitra memahami dan menjalankan aturan distribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang kembali ditekankan. Pertama, beras SPHP hanya boleh dijual kepada konsumen akhir (end user), bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Kedua, mitra pengecer dilarang mengganti kemasan asli beras SPHP maupun mencampurnya dengan beras jenis lain. Ketiga, penjualan beras SPHP wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

BULOG juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh mitra terhadap ketentuan tersebut. Pengawasan dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam setiap mata rantai distribusi.

Melalui langkah monitoring, evaluasi, dan sosialisasi tersebut, Perum BULOG Kancab Pati berupaya memastikan program SPHP berjalan optimal di lima kabupaten wilayah kerjanya.

BULOG menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola distribusi yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan serta harga beras agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan. (*)