Baru Sehari Vonis Sudewo, 79 Pejabat Dilantik! Mardi Siap Gugat Plt Bupati Pati ke PTUN Semarang

Berita, Pati103 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Pelantikan 79 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Kamis (22/10/2026) memantik polemik baru. Di tengah sorotan publik setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis bersalah dalam perkara korupsi, muncul rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mardi, warga Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berencana menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Dalam rencana tersebut, Mardi didampingi Advokat Joko Sutrisno, S.H.

Langkah hukum ini membuka babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Pati. Persoalannya bukan sekadar pelantikan puluhan pejabat, melainkan juga menyangkut legalitas keputusan pejabat pemerintahan yang kini berada di bawah sorotan masyarakat.

Waktu pelantikan menjadi perhatian tersendiri. Hanya berselang sehari setelah Sudewo dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (21/10/2026), Pemkab Pati melantik 79 pejabat baru.

Sebanyak 79 aparatur sipil negara (ASN) tersebut dilantik dalam jabatan administrator dan pengawas. Agenda ini sontak menjadi bahan perbincangan karena berlangsung ketika pemerintahan Pati tengah menghadapi ujian kepercayaan publik pascaperkara hukum yang menjerat kepala daerah nonaktifnya.

Meski demikian, kedekatan waktu antara vonis Sudewo dan pelantikan tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan sebab-akibat di antara keduanya. Legalitas keputusan pengangkatan pejabat tetap harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sinilah rencana gugatan Mardi menjadi penting untuk dicermati. Apabila gugatan benar-benar didaftarkan, substansi keberatan dan objek keputusan yang dipersoalkan akan menjadi faktor utama dalam menentukan arah pemeriksaan di PTUN Semarang.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebelumnya menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan keputusan mendadak dan tidak berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Sudewo.

Menurut Chandra, pengisian jabatan telah direncanakan sejak April 2026. Prosesnya membutuhkan tahapan administrasi, termasuk penerbitan persetujuan dari kementerian terkait.

“Hari ini, kami melaksanakan pelantikan di lingkungan Kabupaten Pati. Tentunya, kemarin banyak kekosongan jabatan yang kami isi, dan semua sudah melalui prosedur BKN sesuai perundang-undangan,” ujar Chandra seusai pelantikan, Kamis (22/10/2026).

Ia juga menepis dugaan bahwa agenda tersebut sengaja dipercepat setelah vonis Sudewo.

“Iya, sudah dijadwalkan karena ada beberapa posisi yang kosong dan juga sudah 5 tahun, ada penyegaran, itu saja. Tidak ada (kaitan dengan vonis). Sudah dari bulan April. Dan baru keluar dari Mendagri. Kan memang butuh proses dari Mendagri,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai latar belakang pelantikan. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, penjelasan pejabat dan terpenuhinya syarat hukum suatu keputusan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Pelantikan 79 pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/2920 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

SK tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Pati pada 22 Oktober 2026.

Dari total 79 pejabat yang dilantik, rinciannya sebagai berikut:

  • 58 pejabat administrator, terdiri atas 43 orang yang mengalami mutasi dan 15 orang memperoleh promosi.
  • 21 pejabat pengawas, terdiri atas 14 orang yang mengalami mutasi dan 7 orang memperoleh promosi.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pelantikan mencakup mutasi sekaligus promosi jabatan. Karena itu, apabila terdapat keberatan hukum, objek dan alasan keberatan perlu dirumuskan secara jelas, termasuk keputusan mana yang dianggap merugikan kepentingan hukum penggugat.

Rencana membawa persoalan ini ke PTUN juga menempatkan aspek kewenangan pejabat penandatangan, prosedur penerbitan SK, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai hal yang patut diperiksa apabila menjadi bagian dari dalil gugatan.

Namun, hingga terdapat dokumen gugatan dan pemeriksaan oleh pengadilan, belum tepat menyimpulkan bahwa keputusan tersebut melanggar hukum.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap pelantikan tersebut, Chandra justru mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan mengedepankan kejujuran, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

“Kita ini eranya sudah beda. Era transparansi, bahkan Kabupaten Pati paling sering mengundang KPK ke Pati. Kami selalu adakan pendampingan. Intinya, teman-teman yang dilantik sekarang juga saya paparkan bahwa sekarang ini semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Pati masih menjalankan pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disebut mencakup berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini masih kami lakukan pendampingan oleh KPK. Semua unsur dari mulai kepala desa, camat, kepala OPD, semuanya pun kami adakan pendampingan dengan KPK. Intinya, kami pengin melaksanakan integritas Kabupaten Pati supaya lebih baik, tentunya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Pati,” tandasnya.

Komitmen tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel. Namun, komitmen integritas pada akhirnya harus dibuktikan melalui keputusan yang transparan, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan publik yang tidak menyimpang dari aturan.

Rencana Mardi menggugat Plt Bupati Pati kini menjadi perkembangan yang patut ditunggu. Publik perlu mengetahui secara jelas apa yang dipersoalkan, dasar hukum yang digunakan, serta keputusan administrasi mana yang hendak diuji.

PTUN bukan arena untuk menghakimi seseorang berdasarkan persepsi atau momentum politik. Pengadilan merupakan jalur hukum untuk menguji sengketa tata usaha negara sesuai kewenangan dan persyaratan yang berlaku.

Apabila gugatan benar-benar diajukan dan dinyatakan dapat diperiksa, proses tersebut akan memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Pati bukan sekadar perdebatan mengenai cepat atau lambatnya pelantikan. Yang lebih mendasar adalah kepastian bahwa setiap keputusan pemerintahan dibuat oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, serta berpihak pada kepentingan publik.

Kini, rencana langkah hukum Mardi bersama Advokat Joko Sutrisno, S.H., menjadi perhatian berikutnya. Apakah persoalan ini benar-benar berlanjut ke meja hijau PTUN Semarang? Jawabannya akan ditentukan oleh langkah hukum yang ditempuh dan proses peradilan, bukan semata-mata oleh spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Red.)

Catatan redaksi: Berita ini memuat rencana gugatan berdasarkan informasi yang disampaikan. Status pendaftaran gugatan, objek sengketa yang diajukan, serta tanggapan lengkap pihak Mardi dan pendamping hukumnya perlu dikonfirmasi sebelum dinyatakan sebagai perkara yang telah resmi terdaftar di PTUN Semarang.