Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2015 Tapi Tak Ditahan, Wakil Ketua DPRD Rembang Diadukan ke Kejati

Berita, Rembang102 Dilihat

PORTALMURIA.COM, SEMARANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif Rembang secara resmi menyerahkan Surat Aduan dan Permohonan Kepastian Hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan penanganan perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi dan talud DAK Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Rembang yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arief Yulianto, menegaskan langkah ini diambil karena perkara yang penetapan tersangkanya dilakukan sejak tahun 2015 tersebut dinilai menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Betul, ini memang perkara yang penetapan tersangkanya dilakukan sekitar tahun 2015. Namun yang perlu dicatat, tindak pidana korupsi itu tidak ada kadaluwarsanya selama proses hukum belum ada kepastian atau SP3 resmi,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Arief menyebut publik di Rembang hingga hari ini masih mempertanyakan alasan tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 750 juta tersebut masih bebas tanpa penahanan fisik. Modus korupsi tersebut diduga dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain, yaitu CV Shinta.

“Ini bukan mengungkit-ungkit, melainkan kami menagih komitmen Kejati Jateng atas tunggakan perkara demi menegakkan equality before the law, persamaan hak di mata hukum,” tegasnya.

Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara konsisten. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi mengenai perkembangan kasus (SP2HP), mereka mengancam akan mendatangi kembali Kejati Jateng dengan massa aksi yang lebih besar atau bersurat langsung ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan adanya laporan aduan dari Perkumpulan Brandal Alif yang masuk hari ini. Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan bidang terkait.

“Dasarnya kami, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menerima laporan pengaduan dari Perkumpulan Brandal Alif pada hari ini, dan akan kami cross check, kami koordinasikan dengan bidang yang melaksanakan, tentunya di sini bidang Pidsus (Pidana Khusus) ya, penegakan. Dan akan kami informasikan hasilnya nanti seperti apa,” pungkasnya. (B2)