Sempat Mangkir, Kacab Bank Jateng Dipanggil Kejari Kasus TPP

Berita, Rembang62 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Penyidik kini menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank Jateng setelah sejumlah saksi dari pihak perbankan sempat mangkir.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, mengungkapkan penanganan perkara dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp 2 miliar ini masih dalam tahap pendalaman intensif. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan dokumen hasil penyitaan dan memeriksa ulang sejumlah saksi kunci.

“Penanganan masih terus kami dalami karena masih banyak dokumen yang perlu kami kumpulkan dari hasil penyitaan. Sejumlah saksi juga masih akan kami periksa ulang, termasuk dari pihak Bank Jateng yang akan kami jadwalkan pemanggilannya pada hari Rabu,” ujar Rully kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Rully membeberkan, sebelum mengagendakan pemanggilan kepala cabang ini, pihak kejaksaan telah memanggil beberapa staf dan kepala bidang dari Bank Jateng. Namun, proses pemeriksaan sempat terhambat lantaran ada pihak dari bank tersebut yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan pihak perbankan ini dinilai krusial oleh penyidik guna melacak sirkulasi aliran dana transaksi, mencocokkan rekening penerima, serta membongkar mekanisme penyaluran TPP. Dana tersebut diduga kuat mengalir ke rekening pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk ke sejumlah kepala sekolah hingga pihak eksternal non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun ratusan kepala sekolah masuk dalam daftar pemeriksaan dan perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari Rembang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Jaksa penyidik memilih berhati-hati untuk menyusun konstruksi perkara yang solid berdasarkan alat bukti yang valid.

“Pada intinya, siapa pun yang terlibat akan kami buktikan dan kami mintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Terkait nilai pasti kerugian negara, Rully menyebutkan estimasi awal tidak akan jauh berbeda dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, demi akurasi hukum di persidangan nanti, kejaksaan juga akan menerjunkan tim untuk menghitung secara mandiri melalui audit internal.

“Kami akan melakukan perhitungan kerugian negara sendiri melalui audit internal, selain dari audit BPK,” pungkasnya. (B2)