Seret Inisial MN Cs, Polres Rembang Gandeng Ahli Bahasa Usut Kasus Dugaan Pemerasan 6 Oknum Advokat

Berita, Rembang138 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang menggelar perkara ulang terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret enam oknum advokat. Sejauh ini, polisi menyatakan status penanganan kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

“Belum Mas (naik ke status penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Keenam oknum advokat yang menjadi terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Mereka dilaporkan oleh seorang warga asal Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, atas dugaan intimidasi dan pemerasan senilai puluhan juta rupiah yang menyasar sebuah usaha kafe.

Alva membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan agenda gelar perkara ulang untuk membedah konstruksi hukum kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan masih membutuhkan keterangan tambahan dari ahli bahasa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk ahli pidana sudah (dimintai keterangan). Kesimpulan kemarin untuk meminta pendapat ahli bahasa,” jelas Alva.

Lebih lanjut, Alva menerangkan bahwa pemeriksaan ahli bahasa tersebut direncanakan menjadi agenda penyidik dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai krusial guna menganalisis secara spesifik unsur pengancaman maupun intimidasi verbal yang diduga dilakukan oleh para terlapor kepada korban.

Modus Catut Nama Tokoh Agama

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban berinisial NH, seorang pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang, melaporkan enam oknum pengacara tersebut ke Mapolres Rembang. Korban mengaku dipaksa menyerahkan uang senilai Rp 40 juta.

Aksi dugaan pemerasan bermula ketika para terlapor melayangkan surat somasi sepihak kepada korban. Dalam somasi itu, mereka mengancam akan menutup paksa operasional usaha kafe milik korban.

Guna memperkuat tekanan, para terlapor diduga mencatut nama tokoh agama terpandang di wilayah setempat. Mereka mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah atau kuasa dari sang tokoh agama. Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah. (B2)