PORTALMURIA.COM, REMBANG – Polemik pembahasan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Kabupaten Rembang semakin memanas. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, buka suara dan membongkar dugaan pengesahan dokumen anggaran yang berjalan tanpa alur birokrasi yang sah.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Fahrudin masih aktif menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengaku terkejut karena dokumen R-KUA-PPAS tersebut sudah diserahkan ke DPRD Rembang tanpa adanya fiat atau paraf persetujuan administratif dari dirinya.
“Saya tidak tahu sih teman-teman. Maksudnya seperti itu tidak diperbolehkan. Saya yang penting mencegah. Saya pada waktu itu tidak ikut melakukan perencanaan anggaran,” kata Fahrudin kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Fahrudin menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses perencanaan draf anggaran yang disodorkan ke legislatif tersebut. Ia menyebut, jika ada klaim bahwa dokumen itu telah mengantongi persetujuannya, hal tersebut jelas bentuk manipulasi.
“Kalau memang benar menggunakan fiat saya, berarti didengkul. Dan waktu itu yang bersangkutan minta maaf dengkul. Ada dua orang,” tegasnya.
Fahrudin mengungkapkan bahwa dua orang oknum yang dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepadanya karena terbukti meniru paraf miliknya.Tak tinggal diam dengan kejanggalan prosedur ini, Fahrudin memastikan telah mengambil langkah hukum.
Ia resmi melaporkan oknum-oknum yang sengaja menggunakan dokumen tanpa persetujuan sah tersebut ke sejumlah instansi tinggi di pusat dan daerah.
Laporan resmi itu dilayangkan mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah, hingga Bupati Rembang.
“Itu nanti ke Kemendagri, KPK, dan termasuk juga ke Gubernur. Dan termasuk ke Bupati juga,” pungkasnya. (B2)













