Listrik di Badegan Byar Pet, Warga Tolak  Tambah Daya Sumur Pertanian

Berita, JAWA TENGAH, Pati293 Dilihat

Pati, PortalMuria.com – Persoalan listrik di RW 01 Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, ternyata tidak hanya berkaitan dengan pemadaman yang terjadi hingga tiga sampai empat kali dalam sehari.

Menurut informasi yang disampaikan warga, sebelumnya sejumlah warga sempat memiliki inisiatif untuk mendatangi kantor PLN guna meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi atas persoalan listrik yang mereka alami.

Namun, rencana tersebut disebut mendapat larangan dari kepala desa setempat.

Selanjutnya, kepala desa disebut mengumpulkan para petani yang memiliki sumur atau pompa air di area persawahan. Dalam pertemuan tersebut, warga diarahkan untuk melakukan penambahan daya sekaligus pemasangan trafo.

Menurut keterangan warga, dalam proses tersebut terdapat seseorang bernama David Setiawan yang mengaku sebagai orang PLN.

Warga kemudian mendapatkan perhitungan biaya penambahan daya. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pelanggan dengan daya awal 900 VA yang akan dinaikkan menjadi 2.200 VA.

Perhitungannya disebut sebagai berikut:

  • Daya 900 VA menjadi 2.200 VA, sehingga terdapat penambahan sebesar 1.300 VA.
  • Penambahan 1.300 VA tersebut kemudian dikalikan Rp1.500, sehingga diperoleh angka sekitar Rp1.950.000.
  • Selain itu, terdapat tambahan biaya sekitar Rp500.000 yang disebut sebagai anggaran gardu.
  • Dengan demikian, total estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk pelanggan dengan daya 900 VA menjadi 2.200 VA disebut mencapai sekitar Rp2.450.000.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari para petani. Warga mempertanyakan dasar kewajiban penambahan daya tersebut, terlebih persoalan awal yang mereka hadapi adalah pemadaman listrik berulang yang diduga berkaitan dengan kapasitas trafo yang tidak lagi mencukupi.

Lebih jauh, warga juga menyampaikan adanya dugaan pernyataan yang mereka anggap sebagai bentuk ancaman terkait operasi listrik atau pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Desa Badegan.

Menurut warga, dugaan ancaman tersebut muncul ketika proses penambahan daya dan pemasangan trafo belum mendapatkan persetujuan dari para petani.

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebut namanya mengatakan para petani merasa keberatan apabila persoalan pemadaman listrik justru diarahkan kepada kewajiban menambah daya dengan biaya yang harus ditanggung masing-masing petani.

“Petani menolak karena kami merasa persoalannya bukan sekadar soal tambah daya. Yang menjadi masalah adalah listrik sering mati. Kami berharap PLN datang langsung mengecek kondisi di lapangan dan memberikan solusi,” ujarnya kepada awak media.

Warga juga mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab atas pemasangan trafo dan instalasi listrik tersebut.

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, terdapat dugaan pemasangan instalasi dilakukan oleh pihak yang bukan pegawai PLN, melainkan pihak lain yang disebut berkaitan dengan BTL dan saat ini disebut menjadi relawan BNP.

Atas berbagai informasi tersebut, warga meminta persoalan ini dibuka secara terang. Mereka berharap PLN memberikan klarifikasi resmi mengenai siapa yang berwenang menawarkan penambahan daya, bagaimana mekanisme pembiayaan pemasangan trafo, serta apakah pihak-pihak yang terlibat memiliki kewenangan resmi.

Warga juga meminta agar tidak ada tekanan maupun tindakan yang membuat petani merasa terpaksa menyetujui penambahan daya.

Di sisi lain, Kepala Desa Badegan sebelumnya telah mendatangi PLN untuk menyampaikan persoalan listrik yang terjadi di wilayahnya. Namun, hingga kini warga menyebut belum memperoleh solusi konkret.

Dengan kondisi tersebut, warga berharap PLN turun langsung ke Desa Badegan untuk melakukan pemeriksaan jaringan dan kapasitas trafo sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

Sebab, bagi warga, persoalan utamanya sederhana: listrik harus menyala dan kebutuhan petani untuk mengairi sawah harus tetap berjalan, tanpa adanya dugaan tekanan ataupun pungutan yang tidak jelas dasar dan mekanismenya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *