Pati, PortalMuria.com — Wacana pemberian sanksi terhadap sejumlah Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (14/9/2026), menuai kritik.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir dan siapa yang tidak. Namun, jadwal pelaksanaan rapat yang disebut molor berjam-jam dari waktu yang tercantum dalam undangan menjadi sorotan.
Sebelumnya, ketidakhadiran sejumlah Camat dan OPD membuat Ketua DPRD Pati Ali Badruddin berang. Ia meminta pihak yang tidak hadir diberikan sanksi.
Pernyataan serupa disampaikan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang menyatakan akan memberikan sanksi kepada Camat dan OPD yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Namun, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati, Fatkhurrahman, meminta persoalan tersebut tidak dilihat secara sepihak.
Menurutnya, sebelum memberikan sanksi, pimpinan DPRD maupun Pemkab Pati harus melihat terlebih dahulu kronologi pelaksanaan rapat dan alasan mengapa sejumlah ASN akhirnya tidak berada di lokasi ketika rapat dimulai.
“Menurut saya ketidakhadiran Camat dan OPD ini harus ditelusuri dulu dan dilakukan investigasi. Jangan langsung memberikan sikap atau pernyataan yang subjektif tanpa ada investigasi terlebih dahulu,” tegas Fatkhurrahman, Selasa (15/9/2026).
Fatkhurrahman mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah Camat dan OPD terkait. Dari hasil penelusurannya, ia mendapatkan informasi bahwa undangan rapat tercantum pukul 09.00 WIB.
Sejumlah Camat dan OPD, kata dia, bahkan telah datang ke gedung DPRD sesuai dengan waktu yang tercantum dalam undangan. Namun, persoalan muncul karena agenda rapat tidak langsung dilaksanakan sesuai jadwal.
“Setelah saya melakukan investigasi di lapangan, alasan Camat-camat tidak hadir itu karena undangan jam 09.00 WIB pagi. Banyak teman-teman Camat yang datang, tetapi acara diundur dan tidak ada kejelasan sampai jam 13.00 WIB siang,” ungkapnya.
Dengan demikian, Fatkhurrahman menilai persoalan ketidakhadiran ASN tidak bisa dilepaskan dari keterlambatan pelaksanaan agenda tersebut.
Ia mempertanyakan, jika undangan meminta ASN hadir pukul 09.00 WIB, sementara rapat baru berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, apakah adil jika ASN yang telah datang kemudian meninggalkan lokasi karena memiliki agenda kedinasan lainnya justru langsung dianggap mangkir?
“Jadi harus objektif. Jangan sampai orang yang sudah datang sesuai undangan kemudian karena acaranya ditunda berjam-jam, lalu ketika meninggalkan lokasi justru dianggap tidak hadir dan harus diberi sanksi,” tegasnya.
Menurut Fatkhurrahman, Camat bukan hanya bertugas menghadiri agenda di DPRD. Mereka juga merupakan pembantu Bupati di wilayah kecamatan yang memiliki berbagai tugas dan agenda pelayanan masyarakat.
“Perlu diingat bahwa Camat itu pembantu Bupati di wilayah kecamatan masing-masing. Mereka punya agenda yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ada Musrenbang, ada kegiatan masyarakat, dan agenda pelayanan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, ia tidak sependapat apabila persoalan tersebut langsung berujung pada ancaman sanksi terhadap ASN tanpa terlebih dahulu mengevaluasi seluruh rangkaian kejadian.
“Jadi saya tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Ketua DPRD bahwa ketidakhadiran mereka harus diberi sanksi. Kita harus sama-sama objektif,” katanya.
Fatkhurrahman menilai, yang harus diperiksa bukan hanya soal siapa yang tidak hadir, tetapi juga mengapa agenda yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru terlaksana beberapa jam kemudian.
“Undangannya jam 09.00 WIB dan banyak teman-teman Camat serta OPD sudah hadir. Kemudian acaranya ditunda sampai sekitar jam 1 siang. Kalau kemudian mereka meninggalkan lokasi karena tidak ada kejelasan dan memiliki tugas lain, jangan langsung dicap mangkir,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian sanksi kepada ASN seharusnya didasarkan pada pemeriksaan dan klarifikasi yang objektif, bukan semata-mata karena mereka tidak berada di ruang rapat ketika agenda akhirnya dimulai.
“Jangan sampai terkesan arogan. Tidak hadir langsung dianggap harus diberi sanksi atau bahkan dipecat. Harus dilihat dulu kronologinya,” tegasnya.
Fatkhurrahman berharap pimpinan DPRD dan Plt Bupati Pati dapat menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana.
Menurutnya, jika memang terdapat ASN yang sengaja mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut bisa dievaluasi. Namun, apabila ketidakhadiran terjadi karena agenda rapat mengalami penundaan berjam-jam dari jadwal undangan, persoalannya harus dilihat secara berbeda.
“Untuk itu saya berharap pimpinan, Plt dan DPRD harus bersikap adil, arif dan bijaksana. Jangan hanya melihat ketidakhadirannya, tetapi lihat kronologinya secara utuh,” pungkasnya.
Fatkhurrahman menegaskan, keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi langsung kepada sejumlah Camat dan OPD terkait.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada ancaman sanksi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi mengenai ketepatan waktu pelaksanaan rapat, komunikasi perubahan jadwal, serta koordinasi antara DPRD dengan jajaran eksekutif. (*)













