Bupati Rembang Pilih Kosongkan Jabatan di 2026 karena Trauma

Berita, Rembang362 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rembang dipastikan pincang. Pemkab Rembang sengaja membiarkan sejumlah jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) kosong melompong hingga akhir tahun 2026.

Alasannya, Pemkab Rembang mengaku belum siap menerapkan sistem merit untuk pengisian jabatan. Sistem tersebut baru ditargetkan berjalan pada tahun 2027 mendatang.

Bupati Rembang, Harno berdalih pengosongan jabatan ini dilakukan demi menunggu kesiapan administrasi.

“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa,” ujar Harno kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Bupati Mengaku Belum Paham Teknis

Anehnya, Harno justru mengakui dirinya belum mengetahui secara rinci mekanisme teknis penerapan sistem merit tersebut di wilayahnya.
Ia belum bisa memastikan apakah pengisian posisi kosong nantinya akan dilakukan serentak atau bertahap.

“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Di Jawa Tengah kabupaten lain sudah ada enam,” katanya.

Kelambatan Pemkab Rembang terlihat jelas. Saat Rembang masih berkutat dengan urusan kertas, enam kabupaten lain di Jateng sudah sukses menerapkan sistem ini.

Imbas Kegagalan Masa Lalu

Kebijakan ekstrem mengosongkan posisi di bawah eselon II hingga akhir 2026 ini diduga kuat akibat ketidakmampuan Pemkab dalam mengelola birokrasi sebelumnya.

Harno tidak menampik bahwa kegagalan proses pengisian jabatan yang lalu menjadi alasan utama di balik keputusan penundaan ini.

“Iya, kita akan berusaha,” jawab Harno singkat saat dikonfirmasi soal kegagalan tersebut.

Dengan demikian, sejumlah jabatan di bawah eselon II yang masih kosong hingga akhir 2026 dipastikan belum akan diisi. Pemkab Rembang memilih menunggu proses menuju penerapan sistem merit pada 2027. (B2)