Dana APBN Belum Jelas, DPRD Rembang Minta Pindahan Pasar Ditunda

Berita, Rembang251 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengingatkan para pedagang pasar Rembang agar tidak terburu-buru mengosongkan tempat jualan mereka. Para pedagang diminta tetap bertahan di lokasi lama sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat turun secara definitif.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Rembang dari Fraksi Demokrat, Joko Suprihadi. Dia menilai kepastian dana pusat sangat krusial agar tidak muncul keresahan dan kerugian di tingkat pedagang.

“Cuma untuk pindahnya kapan, yang penting semua disiapkan dulu saja. Nanti kalau sudah ada anggaran secara pasti atau anggaran itu definitif dari APBN. Nah schedule yang sudah dipersyaratkan oleh pusat itu kalau memang itu harus dikosongkan, baru proses dikosongkan. Jadi tidak serta-merta kemudian belum ada anggaran secara definitif kemudian pedagang harus pindah. Ini kan nanti kasihan,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2026).

Joko menceritakan, proyek revitalisasi ini memiliki dinamika panjang. Pada pemerintahan sebelumnya, anggaran APBN sebenarnya sempat disediakan. Namun, proyek tersebut batal terealisasi karena mayoritas pedagang menolak direlokasi ke pasar kambing dan memilih bertahan di lokasi lama (existing).

“Pemerintahan baru ini kan janji politiknya untuk tidak mau mindah (lokasi pasar). Konsekuensinya, pedagang harus mengeluarkan biaya (relokasi mandiri). Kalau pindah seperti yang rencana dulu kan enggak banyak membuang biaya,” jelasnya.

Sebab jika memakai skema awal, pedagang bisa tetap berjualan di lokasi lama dan baru pindah setelah pasar baru rampung. Namun karena pedagang meminta pembangunan tetap di tempat semula, maka pemda harus memikirkan skema relokasi sementara yang bervariasi dari segi ukuran dan jenis dagangan.

Di sisi lain, Joko menyebut syarat pengajuan anggaran ke pusat saat ini jauh lebih rumit dan ketat dibanding sebelumnya. Berdasarkan presentasi dari Dindagkop ke Komisi II, pemda harus memenuhi standardisasi SNI hingga uji laboratorium.

Terkait anggaran penunjang relokasi, Joko membeberkan kemampuan keuangan daerah saat ini sangat terbatas akibat adanya pengurangan dana dari pusat.

“Rencana relokasi sudah kita anggarkan, (karena) 2025 keterbatasan anggaran sehingga tidak mungkin memenuhi kebutuhan pedagang, sehingga dianggarkan untuk 2026 ini untuk bantuan relokasi. Tentu untuk yang membuat ideal itu tidak mampu karena kemampuan keuangan daerah kan terbatas,” paparnya.

Mengenai kapan waktu pasti pencairan APBN tersebut, Joko mengaku pihak legislatif di daerah belum mendapat tanggal pasti karena merupakan ranah penuh pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, ia meminta pemda menjadikan jadwal pengosongan dari pusat sebagai syarat administrasi saja, tanpa buru-buru mengeksekusi pedagang di lapangan.

“Kita menyarankan ya kalau memang harus dikosongkan sesuai dengan jadwal, yaitu harus menunggu informasi definitifnya anggaran dari APBN sehingga tidak ada rasa resah di tengah masyarakat. Ini kan semua itu untuk pedagang, untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak nyaman buat apa,” pungkasnya. (xxk)