Riuh Pasar Rembang: Proyek Belum Jelas Cair, Pedagang Sudah Dipaksa Angkat Kaki

Berita, Rembang168 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk melakukan revitalisasi total Pasar Kota Rembang memicu gelombang keresahan di kalangan pedagang.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 511.2/524/2026, seluruh pedagang diwajibkan mengosongkan lapak mereka paling lambat 30 November 2026 untuk dipindahkan ke lokasi relokasi sementara di Pasar Barat (Pasar Kambing), Desa Sumberjo.

Meskipun fasilitas di lokasi baru ditargetkan rampung pada akhir September 2026 dan pemindahan dijadwalkan secara dicicil mulai Oktober hingga November 2026, para pedagang merasa pemerintah terlalu terburu-buru.

Budi, salah seorang pedagang Pasar Kota Rembang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejelasan anggaran proyek ini. Ia menilai pedagang seharusnya tidak diminta pindah sebelum ada kepastian bahwa dana revitalisasi telah cair.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi relokasi saat ini dinilai belum layak untuk ditempati.

“Khawatirnya nanti ditunda-tunda sampai beberapa tahun. Dari Pemkab tidak ada kepastian jadinya kapan. Sejauh ini belum ada sosialisasi terkait anggaran sudah cair atau belum,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Senada dengan Budi, pedagang lain bernama Riyanto juga menyatakan keberatan yang sama. Ia menyoroti kondisi fisik tempat relokasi yang belum siap, sementara pedagang terus-menerus didesak untuk segera pindah.

“Lapaknya belum dibangun kok sudah disuruh pindah terus. Sosialisasi cuma menyuruh pindah-pindah saja,” keluh Riyanto.

Riyanto mengkhawatirkan penurunan omzet secara drastis jika dipindahkan ke Pasar Barat. Berdasarkan pengalamannya dahulu, aktivitas pasar di lokasi tersebut sudah sepi saat menjelang siang hari. Selain masalah ekonomi, faktor keamanan dan kenyamanan di lokasi baru juga menjadi sorotan.

Lebih memberatkan lagi, para pedagang mengaku harus menanggung sendiri biaya pembangunan lapak di tempat relokasi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta per lapak.

“Kami berharap Pemkab Rembang memberikan bantuan penuh agar mereka bisa langsung menempati lapak siap pakai tanpa dibebani biaya tambahan,” imbuhnya.

Langkah Pemkab Rembang

Sebelumnya, Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Heri Martono, menjelaskan bahwa batas waktu tersebut tidak bersifat kaku atau saklek. Pihaknya akan mengedepankan pendekatan kondisional yang dibantu oleh koordinator paguyuban pedagang.

“Kami tidak kaku harus pindah sekian, tetapi diharapkan sebelum Desember semua pedagang sudah bersiap ke arah Pasar Kambing,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Mengenai kesiapan anggaran, Heri meluruskan bahwa mekanisme dana APBN dari pusat berbeda dengan APBD. Saat ini, progres usulan dokumen dari Pemkab Rembang diklaim sudah berjalan sangat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Desain struktur bangunan dan arsitektur pasar baru dinyatakan telah lolos pengujian. Langkah berikutnya adalah melakukan review akhir untuk jaringan kelistrikan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Iya harus pengosongan lahan dulu, Desember itu kan. Apa ini di-molis ibaratnya itu di-molis. Desember Pasar Kota Rembang itu harus di-molis dalam arti pembongkaran nol pondasi seperti itu,” ucapnya.

Pemkab Rembang juga menegaskan telah memenuhi seluruh dokumen dan anggaran pendukung yang disyaratkan oleh pemerintah pusat. Dana untuk biaya relokasi, pengeboran tanah, hingga pembongkaran lahan dipastikan sudah siap.

“Desember nanti Pasar Kota Rembang harus dibongkar total sampai nol pondasi. Kami bersinergi dengan bagian Aset dan Dinas PU untuk eksekusinya,” pungkasnya. (bbb)