Babak Akhir Sengketa Pelabuhan Sluke, Ini Penjelasan KUPP

Berita, Rembang115 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Benang kusut sengketa lahan reklamasi seluas 26,6 hektare di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS) akhirnya resmi berakhir. Kawasan pelabuhan strategis ini kini sepenuhnya sah berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepastian hukum ini terjadi setelah keluarnya keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN. Selain itu, status aset negara ini diperkuat lewat rentetan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori menyatakan, legalitas pengelolaan Pelabuhan Sluke saat ini sudah sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat.

“Kami ingin menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 167/HPL/KEH-ATR/BPN/XI/2023, negara telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Perhubungan atas tanah pelabuhan ini. Sertifikat yang diterbitkan mencakup HPL 00003 dan HPL 00004,” kata Ansori kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kandaskan Klaim Korporasi Swasta

Ansori menjelaskan, ketetapan hukum ini sekaligus menyudahi berbagai sengketa-sengketa lahan yang sempat melibatkan mitra daerah terdahulu dan korporasi swasta. Mulai dari PT RBSJ, PT AHK, PT BRTK, CV BA, hingga persoalan operasional PT PRK.

Ketegasan status kepemilikan negara ini didasarkan pada empat putusan peradilan tertinggi yang telah inkracht, yakni Putusan MA Nomor 13/Pdt.G/2020 PN Rembang, Putusan Kasasi PN Rembang Kelas II Nomor 3055 K/Pdt/2021, Putusan PTUN Nomor 111/G/2024/PTUN.JKT, Putusan MA Nomor 514 K/TUN/2025.

“Seluruh putusan pengadilan tersebut posisinya sudah inkracht. Hal ini mempertegas kedudukan aset negara dan mengakhiri perdebatan panjang mengenai hak pengelolaan kawasan reklamasi di lapangan,” jelasnya.

Tak hanya menang di meja hijau, tertib administrasi PRTS juga diperkuat dengan selesainya pemeriksaan di lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman RI resmi menutup laporan sengketa terkait tata kelola pelabuhan ini.

Penutupan kasus tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Penutupan Laporan Ombudsman Nomor: T/440/RM.03.05/0197.2022/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Menyusul keputusan bersih ini, KUPP Rembang mengimbau seluruh perusahaan pemegang izin reklamasi terdahulu untuk patuh pada hukum.

Kemenhub memastikan bakal menyapu bersih segala bentuk pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi. Operasional pelabuhan akan ditata ulang secara transparan demi menggenjot roda logistik daerah.

“Dengan penutupan laporan dari Ombudsman serta kepemilikan sertifikat HPL yang klir ini, kami akan mempercepat akselerasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sebagai urat nadi ekonomi pesisir Jawa Tengah secara akuntabel,” pungkasnya. (xxx)