Warga Tayu Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan ke Polresta Pati

Berita, Pati211 Dilihat

PORTALMURIA.com, PATI – Seorang warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang masih di bawah umur, didampingi kedua kakaknya, mendatangi Polresta Pati pada Selasa (11/8/2026). Kedatangan tersebut untuk melaporkan seorang pria berinisial MRDS, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, pencemaran nama baik, serta peretasan akun media sosial. Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Tayu.

Dalam proses pelaporan, keluarga korban menyampaikan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa hasil pemeriksaan medis atau visum yang diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Keluarga korban berharap jajaran Satreskrim Polresta Pati dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional,” ujar pihak keluarga korban kepada awak media.

Keluarga juga meminta agar proses hukum tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor, MRDS, terkait laporan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara dan berharap seluruh proses penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.

(Red.)