Jelang Sidang Korupsi Kuota Haji, Sahabat Gus Yaqut Gelar Istighosah

Nasional90 Dilihat

JAKARTA, PortalMuria.com – Menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, dukungan terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut datang dari para sahabat dan pendukungnya melalui istighosah.

Istighosah bertajuk “Istighosah untuk Gus Yaqut: Ikhtiar Batin, Doa Bersama” digelar secara hybrid melalui Zoom, Kamis (6/8/2026) pukul 19.40 WIB.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual bagi Gus Yaqut yang akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026.

Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Perkara atas nama Yaqut Cholil Qoumas terdaftar dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut sidang perdana Gus Yaqut dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut penyidik tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konstruksi perkara penyidik, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara. PT Makassar Toraja (Maktour), misalnya, disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Selain itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, merupakan representasi dari Yaqut saat menjabat Menteri Agama.

KPK juga menyebut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dan konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan. Status Gus Yaqut sebagai terdakwa belum berarti ia terbukti bersalah.

Sementara itu, istighosah para sahabat Gus Yaqut diisi dengan sejumlah rangkaian doa. Acara diawali pembacaan Al-Fatihah, dilanjutkan penjelasan singkat dari penasihat hukum yang disampaikan Melissa dan tahniah oleh Eny Yaqut.
Dukungan kemudian disampaikan Gus Ulil melalui sesi bertajuk “Semangat untuk Sahabat Yaqut”.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan doa dan istighosah yang melibatkan sejumlah tokoh agama, di antaranya Habib Lutfi Alatas, KH Nurul Yakin, Habib Hilal Al Aidid, Gus Nadhif, KH Miftah Faqih, Gus Lukman Termas, KH Nuh Addawami dari PP Nurulhuda Garut yang juga Mustasyar PBNU, KH Said Asrori, Hj Ny Ida Fatimah Zainal Krapyak, serta Hj Ny Muhsinah Cholil.

Bagi para Sahabat Yaqut, doa bersama tersebut menjadi bentuk dukungan moral agar Gus Yaqut tetap kuat menghadapi proses hukum.

Sidang perdana pada 11 Agustus 2026 akan menjadi tahap penting untuk menguji konstruksi perkara, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak di hadapan majelis hakim.

Dukungan melalui istighosah tersebut sekaligus menjadi harapan agar proses hukum terhadap Gus Yaqut berjalan secara adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi terdakwa untuk membuktikan posisi hukumnya.