Polemik Makam Pribadi di Permukiman Warga Desa Gribig Kudus Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakati Syarat Warga

Berita, Kudus23 Dilihat

KUDUSPORTALMURIA.COM – Polemik keberadaan makam pribadi di tengah permukiman warga Dukuh Muneng RT 05 RW 03, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris berhasil dicapai melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah setempat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kecamatan Gebog pada Kamis (16/7/2026). Pertemuan itu dihadiri oleh unsur Forkopimcam Gebog, pemerintah desa, serta sejumlah instansi terkait.

Camat Gebog, Fariq Mustofa, mengatakan kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk penyelesaian persoalan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

“Alhamdulillah sudah tercapai kesepakatan bersama. Salah satu poin utama yang disepakati adalah makam tersebut hanya satu dan tidak boleh ada penambahan makam lagi di lokasi itu,” ujar Fariq.

Dalam hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa makam yang sudah ada tetap dipertahankan, namun tidak diperbolehkan adanya penambahan makam baru di lokasi tersebut.

Selain itu, akses menuju makam hanya diperbolehkan melalui area Masjid Al Maghfiroh. Warga juga meminta agar tidak dibuka jalur akses lain yang melewati lingkungan permukiman demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak ahli waris diwajibkan membangun tembok pembatas yang mengelilingi area makam dengan tinggi minimal empat meter.

Mereka juga harus memasang tiga titik lampu penerangan dengan daya minimal 40 watt guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, warga juga meminta agar rumpun bambu di sekitar makam dibersihkan. Ahli waris turut diminta memberikan klarifikasi kepada media mengenai polemik yang sempat terjadi sekaligus menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Dalam forum tersebut juga muncul usulan agar lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan area makam dapat dibeli oleh pihak ahli waris.

“Ada juga usulan terkait lahan milik warga yang berdampingan dengan makam agar dapat dibeli oleh pihak ahli waris. Itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan,” jelas Fariq.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang diajukan warga telah diterima oleh pihak ahli waris dan mereka menyatakan siap memenuhi seluruh isi kesepakatan.

Pihak ahli waris juga mengakui adanya kekeliruan karena proses pemakaman sebelumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Gebog menyatakan polemik makam pribadi di Desa Gribig telah resmi selesai.

Camat Gebog berharap warga dan pihak ahli waris dapat menjalankan seluruh hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab sehingga suasana kondusif dan kerukunan masyarakat tetap terjaga.

“Kami berharap warga dan ahli waris bisa kembali hidup rukun seperti semula. Yang terpenting sekarang adalah menjaga kondusivitas dan kebersamaan di lingkungan masyarakat,” pungkas Fariq.

(Red.)