PATI, PortalMuria.com – Perjuangan Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengawal aspirasi para nelayan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30–200 Gross Ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan nelayan.
Di Kabupaten Pati, harga BBM non-subsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp30.000 per liter kini turun menjadi Rp15.000 per liter, sehingga diharapkan mampu meringankan beban operasional ribuan nelayan.
Chandra mengatakan, keputusan pemerintah merupakan jawaban atas tuntutan para nelayan yang sejak Mei 2026 terus diperjuangkan hingga ke tingkat nasional.
“Alhamdulillah, aspirasi para nelayan Pati akhirnya didengar dan dikabulkan. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan nelayan. Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat benar-benar diperjuangkan hingga membuahkan hasil,” ujar Chandra.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha para nelayan yang selama ini terbebani tingginya harga BBM non-subsidi.
Sebelumnya, ribuan nelayan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pati pada 4 Mei 2026. Saat itu, Chandra berjanji akan mengawal tuntutan para nelayan hingga ke pemerintah pusat.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang lebih dahulu dilakukan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Nelayan merupakan penopang penting ketahanan pangan nasional melalui sektor perikanan. Karena itu mereka harus mendapatkan dukungan agar tetap bisa melaut dan menjaga produktivitas hasil tangkapan,” tegas Chandra.
Ia optimistis kebijakan harga khusus BBM akan menghidupkan kembali aktivitas melaut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta memperkuat sektor perikanan nasional.
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (setneg.go.id), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT kini memperoleh harga BBM sebesar Rp15.000 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM seharga Rp6.800 per liter.
“Harga yang disepakati untuk 30–200 GT adalah Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri sebenarnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kementeriannya segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM agar kebijakan tersebut tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
(Red.)













