Disdukcapil dan PN Pati Hadirkan Sidang Keliling Pergantian Nama, Warga Kini Tak Perlu Datang ke Pengadilan

Berita, Pati587 Dilihat

PATIPortalMuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menghadirkan layanan sidang keliling untuk mempermudah masyarakat yang mengajukan permohonan pergantian nama. Melalui program ini, persidangan dapat dilaksanakan di balai desa sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pengadilan.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa.

“Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan sesuai penetapan pengadilan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak. Program ini kami jalankan agar layanan semakin mudah dijangkau masyarakat di seluruh Kabupaten Pati,” ujar Ida, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, sosialisasi program dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga media daring. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang mendaftarkan permohonan.

Meski demikian, untuk saat ini layanan sidang keliling masih difokuskan pada permohonan pergantian nama. Sementara perkara perdata lainnya tetap disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Pati.

Hakim PN Kelas IA Pati, Wira Indra Bangsa, menjelaskan bahwa mekanisme sidang keliling tidak berbeda dengan persidangan yang digelar di gedung pengadilan. Seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi, termasuk menghadirkan sedikitnya dua orang saksi.

“Untuk sementara layanan keliling diprioritaskan bagi permohonan pergantian nama, terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pengadilan. Persyaratan dan proses persidangan tetap sama seperti di PN,” jelasnya.

Wira menambahkan, permohonan pergantian nama anak wajib memperoleh persetujuan kedua orang tua. Selain itu, pemohon juga harus dapat membuktikan bahwa anak yang dimohonkan perubahan nama merupakan anak kandung guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, PN Pati mengabulkan permohonan perubahan nama seorang anak berusia 2,5 tahun dari Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.

Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil langsung memperbarui dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Salah seorang pemohon, Nurfiyanti, warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut.

Menurutnya, sidang keliling membuat proses pengajuan pergantian nama menjadi lebih praktis karena tidak perlu datang ke kantor pengadilan.
Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya bekerja sebagai nelayan yang tidak selalu berada di darat, sehingga layanan ini sangat membantu menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

“Dengan adanya sidang keliling ini prosesnya jadi lebih mudah. Setelah sidang selesai, dokumen kependudukan anak juga langsung diperbarui,” tuturnya.

Program kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Pati dan PN Kelas IA Pati ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota.

(Red.)