PATI, PortalMuria.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Dua pemuda asal Desa Plukaran kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pemuda hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban berinisial F.A.H. datang ke kawasan Waduk Gembong bersama seorang saksi untuk menjemput rekannya.
Namun setibanya di lokasi, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian memanas menjadi aksi kekerasan.
“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kompol Dika.
Dalam insiden tersebut, korban diduga dikeroyok oleh dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala.
“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada dua pelaku berinisial M.M.L. (21) dan M.F.I. (22). Keduanya diketahui merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku, yakni M.F.I., di Desa Plukaran.
“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Dika.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini keduanya telah ditahan di Satreskrim Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menyebut aksi kekerasan itu dipicu emosi sesaat yang diperparah oleh kondisi para pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Karena itu, Polresta Pati mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar menjauhi konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kompol Dika.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi biaya pengobatan dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.
(Red.)














