Selamat Ulang Tahun untuk Prof Subyakto, Sosok Sentral Kebangkitan KAI Jateng

Pati137 Dilihat

PATIPortalMuria.com – Ucapan selamat ulang tahun disampaikan Joko Sutrisno SH kepada Prof. Dr. H. Subyakto, SH, MH, MM yang dikenal sebagai Ketua Dewan Penasihat ADVOKAI Jawa Tengah sekaligus salah satu tokoh penting dalam dinamika organisasi advokat di Indonesia.

Ucapan tersebut bukan sekadar formalitas seremonial. Di tengah momentum kebangkitan organisasi advokat di Jawa Tengah, nama Prof Subyakto kembali mengemuka sebagai figur senior yang dinilai memiliki pengaruh kuat dalam membangun arah baru Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Sosoknya kembali menjadi perhatian publik usai pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) KAI Jawa Tengah 2026 yang digelar pada 18–19 April 2026 di Sumowono, Kabupaten Semarang.

Konferda tersebut menjadi panggung penting konsolidasi organisasi advokat di Jawa Tengah. Forum ini dihadiri jajaran pengurus pusat KAI, anggota dari berbagai daerah, hingga tokoh-tokoh senior dunia hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro bersama jajaran presidium lainnya. Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk dari Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali BPR Arto Moro Semarang, Prof Subyakto.

Dalam forum itu, ditetapkan susunan Presidium DPD KAI Jawa Tengah masa bakti 2026–2031 yang terdiri dari:
Dr. Tukinu, SH, M.Hum, M.Si, Sudarman, SH, MH, CIL, Ignatius Suroso Kuncoro, SH, MH, Solekan, S.Ag, Beni Dwi Saputro, SH, MH, Anisa Devy Ika Natalia, SH, Joko Sutrisno, SH

Selain presidium, forum juga menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan yang diisi akademisi serta praktisi hukum senior, termasuk Prof Subyakto.

Prof Subyakto lahir di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada 14 Mei 1963. Perjalanan hidupnya disebut banyak kalangan sebagai representasi kerja keras dari daerah menuju panggung nasional.

Kariernya melintasi banyak bidang, mulai dari akademisi, advokat, politikus, hingga perbankan.

Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014 dari Partai Demokrat mewakili Jawa Tengah dan bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, hingga Komisi Pemilihan Umum.

Namun sebelum masuk dunia politik nasional, Subyakto lebih dulu dikenal sebagai praktisi hukum yang membangun firma hukum “Prof. Dr. H. Subyakto, SH, MH, MM & Associates”.

Firma tersebut berkembang cepat dan menangani berbagai klien dari sektor pemerintahan, perbankan hingga korporasi.

Di tengah aktivitas organisasi dan bisnis, Prof Subyakto tetap aktif dalam dunia akademik. Ia dianugerahi gelar profesor dan menjadi Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum disebut menjadi salah satu alasan dirinya tetap dihormati di kalangan akademisi maupun praktisi.

Tidak sedikit advokat muda di Jawa Tengah yang menilai Prof Subyakto sebagai figur penghubung antara dunia teori hukum dan praktik lapangan.

Selepas dari DPR RI, Subyakto memilih fokus membangun sektor perbankan melalui BPR Arto Moro yang didirikannya sejak 2008.

Keputusan itu menjadi babak baru dalam kariernya. Di bawah kepemimpinannya, BPR Arto Moro berkembang pesat dan menjelma menjadi salah satu bank rural terbesar di Kota Semarang.

Data September 2024 mencatat aset BPR Arto Moro telah mencapai Rp1,25 triliun. Lonjakan tersebut dinilai menjadi bukti kapasitas manajerial yang dimiliki Subyakto, setelah sebelumnya lebih dikenal sebagai tokoh hukum dan politik.

Ucapan ulang tahun dari Joko Sutrisno SH pun dinilai sebagai simbol penghormatan terhadap sosok senior yang masih memiliki pengaruh besar dalam perjalanan organisasi advokat di Jawa Tengah.

Di tengah dinamika dunia hukum yang terus berubah, nama Prof Subyakto masih dianggap sebagai salah satu figur yang memiliki rekam jejak panjang, jaringan kuat, serta pengalaman lintas bidang yang jarang dimiliki tokoh lain.

Bagi sebagian kalangan advokat, kehadiran tokoh seperti Prof Subyakto bukan hanya soal jabatan atau posisi, melainkan tentang warisan pemikiran dan konsistensi menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

(Red.)