Kasus Cabul Oknum Pengasuh Ponpes Sedan Mandek: Ada Apa dengan Polres Rembang?

Berita265 Dilihat

REMBANG, PortalMuria.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan berinisial A, hingga kini belum menemui titik terang.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sejak Juli 2025, proses hukum tersebut terkesan jalan di tempat.

Kronologi Pelimpahan Berkas

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian pada 21 Juli 2025. Namun, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dinyatakan belum lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut (P19) kepada penyidik kepolisian sejak 17 September 2025 untuk dilengkapi.

“Terkait perkara ini, berkas perkaranya memang sudah di kirimkan ke kita, kemudian jaksa melakukan penelitian berkas seperti apa yang pernah di beritakan temen temen media,” ujar Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (7/5/2026).

“Setelah penuntut umum melakukan penelitian, ada beberapa kekurangan baik dari segi kelengkapan formil maupun materiil. Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik sejak September tahun lalu,” sambunya.

Belum Ada Titik Terang

Yusni menambahkan, hingga memasuki Mei 2026, pihaknya belum menerima kembali berkas tersebut dari pihak kepolisian.

“Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri, karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.

Tersangka kala itu berdalih akan memeriksa penggunaan hena kutek. Namun justru diduga sampai membuka-buka baju santriwati.

 

(Red)

News Feed