Portal Muria – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Senin (20/4/2026), Pangeran Mangkubumi selaku penasihat hukum keluarga menjemput Desly Claudya, anak kandung Agrapinus Rumatora yang lebih dikenal dengan nama Nus Kei, ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi (LP). Kunjungan ini menjadi titik penting dalam upaya menggali jaringan kriminal yang diduga berada di balik pembunuhan tragis Nus Kei pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat.
Desly mengajukan permohonan resmi agar Bareskrim Polri memberi asistensi kepada Polda Maluku beserta jajaran di bawahnya, dengan tujuan menyelidiki tidak hanya eksekutor lapangan tetapi juga “aktor intelektual” yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan ayahnya. “Saya hanya ingin mencari keadilan untuk ayah saya yang jadi korban pembunuhan. Keluarga kami yakin dua orang yang ditangkap hanya eksekutor. Dalang sampai aktor intelektualnya harus ditangkap juga,” tegas Desly.
Pangeran Mangkubumi menegaskan bahwa langkah pembuatan LP ini merupakan strategi keluarga untuk memaksa aparat menelusuri jaringan kriminal yang lebih luas. Ia menambahkan, Desly meminta penyertaan Pasal 20 dan 21 KUHP baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan, guna menjerat pihak‑pihak yang dianggap sebagai “intellectual dader”. “Ya betul, baru saja dibuat LP untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru. Tujuannya untuk menjerat pihak‑pihak yang dianggap oleh keluarga sebagai intellectual dader dalam kasus Almarhum Om Nus,” ujar Pangeran.
Dalam proses pembuatan LP, turut hadir utusan Partai Golkar yang mendampingi Desly. Kehadiran golkar tidak lepas dari pernyataan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, yang pada hari yang sama menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nus Kei. Bahlil menekankan pentingnya pendampingan kader Golkar dalam proses hukum hingga kasus terselesaikan secara adil. “Saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi, untuk dalam rangka melakukan proses sampai tuntas,” kata Bahlil dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan.
Kasus penikaman Nus Kei, yang terjadi sekitar pukul 11.25 WIT di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, menewaskan tokoh politik daerah tersebut. Dua tersangka dengan inisial HR (28) dan FU (36) telah ditangkap dan dibawa ke Kota Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini berada di Markas Polda Maluku untuk proses intensif.
Desly menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat di Bareskrim Polri bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis untuk mengaktifkan wewenang nasional dalam mengusut kasus yang melibatkan potensi jaringan kriminal lintas wilayah. Dengan mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHP baru, keluarga berharap aparat dapat menjerat tidak hanya pelaku fisik tetapi juga pihak‑pihak yang merencanakan dan memfasilitasi pembunuhan.
Penguatan dukungan politik, terutama dari Golkar, memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlarut. Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen partainya untuk terus mengawal proses hukum, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat keamanan. “Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tapi DPP Golkar telah meminta agar ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” tuturnya.
Secara keseluruhan, langkah keluarga Nus Kei yang dipimpin oleh Desly Claudya dan didampingi Pangeran Mangkubumi menandai babak baru dalam penyelidikan pembunuhan yang menggemparkan wilayah Maluku. Kombinasi dukungan hukum, politis, dan permohonan khusus dalam LP diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dalang serta menegakkan keadilan bagi korban.













