Portal Muria – 20 April 2026 | Sejumlah unggahan media sosial Hendrikus Rahayaan, atlet MMA berprofil tinggi, kembali menjadi sorotan publik setelah aksi penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 September 2023. Video yang menampilkan Rahayaan berpose dengan senyum lebar dan menyebutkan “kerjaan Rp 1 miliar” menjadi viral di berbagai platform, memicu perdebatan mengenai motif pribadi, perseteruan lama, serta implikasi hukum yang mengancam karier sang petarung.
Hendrikus Rahayaan, yang dikenal dengan julukan “Kei Bad Boy” di kalangan pencinta tinju dan mixed martial arts, memang memiliki catatan prestasi di arena olahraga. Ia pernah menjuarai kejuaraan regional dan tampil dalam beberapa turnamen internasional, menjadikannya sosok yang cukup dikenal di dunia olahragawan Indonesia. Namun, di balik pencapaian tersebut, Rahayaan juga terlibat dalam jaringan perseteruan yang melibatkan dua tokoh kriminal terkenal, Nus Kei dan John Kei.
Perseteruan antara Nus Kei dan John Kei berakar pada masalah uang sekitar Rp 1 miliar dan sengketa tanah di wilayah Jawa Tengah. Kedua pihak saling menuduh dan menimbulkan ketegangan yang berujung pada aksi balas dendam. Menurut laporan yang beredar, Hendrikus diduga menerima tawaran kerja dari pihak yang terkait dengan John Kei, dengan bayaran Rp 1 miliar untuk melakukan tindakan yang dapat melemahkan posisi Nus Kei.
- April 2023: Hendrikus mengunggah foto latihan di gym dengan caption “Kerja 1 M”.
- Agustus 2023: Rahayaan muncul dalam video singkat menyebutkan “dapat kerja dibayar 1 M”.
- 2 September 2023: Penikaman Nus Kei terjadi di area bandara, menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.
Setelah peristiwa penikaman, video unggahan tersebut kembali diakses jutaan kali, menimbulkan spekulasi publik bahwa Hendrikus memang berperan sebagai pelaksana atau sekadar saksi mata. Polisi mengamankan beberapa akun media sosial milik Hendrikus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, manajer Rahayaan mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa atlet tersebut tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan bahwa klaim “kerja 1 M” merupakan lelucon yang diambil dari konteks promosi pribadi.
Para pengamat keamanan dan kriminologi menilai bahwa kasus ini mencerminkan fenomena baru di mana jaringan kriminal memanfaatkan nama-nama publik, termasuk atlet, untuk menutupi kegiatan ilegal. “Penggunaan figur olahraga sebagai kedok memberikan efek menenangkan pada publik, sehingga penyelidikan menjadi lebih rumit,” ujar Dr. Budi Santoso, pakar Kriminologi Universitas Indonesia.
Di sisi lain, komunitas MMA menyatakan keprihatinan mereka atas dampak negatif yang ditimbulkan pada citra olahraga. Asosiasi Mixed Martial Arts Indonesia (AMMAI) mengirimkan surat terbuka kepada Hendrikus, menuntut klarifikasi dan menegaskan pentingnya menjaga integritas atlet di luar arena pertarungan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran platform media sosial dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pengguna Instagram, TikTok, dan Twitter ramai memberikan komentar, sebagian menuduh Hendrikus secara terbuka mengumumkan motivasi finansial, sementara yang lain menilai bahwa publikasi tersebut hanyalah bagian dari strategi pemasaran pribadi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki alur dana dan apakah ada bukti transaksi yang menghubungkan Hendrikus dengan pihak yang menawarkan Rp 1 miliar. Sementara itu, Hendrikus Rahayaan tetap berada dalam tahanan sementara menunggu proses hukum selanjutnya. Komunitas olahraga menunggu hasil akhir yang dapat menegaskan atau menepis keterlibatan sang atlet dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa popularitas di media sosial tidak serta-merta meniadakan tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana proses peradilan nantinya akan menentukan tidak hanya nasib pribadi Hendrikus, tetapi juga batasan etika bagi figur publik dalam mengelola citra dan interaksi mereka dengan dunia kriminal.














