Hasto PDIP Kritisi Keras Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Praktik Nepotisme Tak Elok

Politik31 Dilihat

Portal Muria – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengeluarkan pernyataan kritis terhadap keputusan Bupati Malang, H.M. Sanusi, yang melantik putra kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Hasto menilai langkah tersebut melanggar prinsip meritokrasi dan menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan aparat birokrasi serta masyarakat.

Dalam sebuah orasi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/4/2026), Hasto menegaskan bahwa “sistem meritokrasi harus dibangun, bukan diabaikan demi kepentingan pribadi.” Ia menambahkan, “Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan tergerus.” Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan peresmian Klinik Waluya Sejati Abadi di Sukabumi.

Pelantikan massal yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) melibatkan 447 pejabat, mulai dari jabatan tinggi hingga kepala sekolah. Di antara mereka, penunjukan Dzulfikar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi sorotan utama karena hubungannya yang erat dengan Bupati. Sanusi, yang juga merupakan kader PDIP, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan pelayanan kepada masyarakat, serta menolak tudingan praktik jual beli jabatan.

Namun, kritik tak hanya datang dari internal partai. Beberapa akademisi dan pakar kebijakan publik menilai pengangkatan tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan dan menurunkan moral aparatur sipil negara (ASN). Prof. Agustinus Subarsono, pakar manajemen kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa “meskipun secara formal prosesnya dapat sah, etika dan kepantasan tetap menjadi pertimbangan penting.” Ia menambahkan bahwa praktik nepotisme dapat memperkuat budaya patronase yang mengancam kualitas demokrasi.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa penunjukan Dzulfikar merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Menurutnya, rekomendasi tiga jabatan eselon II yang melibatkan Dzulfikar telah lama ada dan baru dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan massal.

Dzulfikar sendiri, yang mengaku telah menempuh pendidikan doktor dan berkarier sebagai ASN sejak 2011, menyatakan bahwa ia memahami kegelisahan publik. Dalam sebuah pernyataan singkat, ia menegaskan komitmen untuk membuktikan kompetensinya melalui kinerja nyata di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sampah dan layanan lingkungan.

Reaksi partai lain dan fraksi PDIP di DPR juga muncul. Fraksi PDIP DPR diminta Hasto untuk mengkritisi keputusan tersebut, menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam birokrasi. “Kami tidak bisa mengedepankan hal-hal yang berada di luar meritokrasi,” tegas Hasto.

Isu ini juga memicu perdebatan publik luas di media sosial. Netizen menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menuntut transparansi dalam proses seleksi. Sementara itu, beberapa pendukung Sanusi berargumen bahwa penunjukan tersebut sudah melalui prosedur yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, belum ada indikasi pelanggaran prosedural yang teridentifikasi. Namun, pertanyaan etika tetap menjadi fokus utama. Pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menegaskan bahwa “birokrasi tidak hanya diatur oleh hukum formal, melainkan juga harus memelihara kepercayaan masyarakat.” Ia memperingatkan bahwa praktik serupa dapat memicu budaya nepotisme yang menggerogoti kualitas pelayanan publik.

Menanggapi kritik yang terus mengalir, Bupati Sanusi kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan tersebut. Ia menambahkan, “Pakta integritas harus dijaga, dan sanksi akan diterapkan bagi yang melanggarnya.”

Situasi ini mencerminkan dinamika politik lokal yang kerap dipengaruhi oleh jaringan keluarga dan kepentingan partai. Sementara PDIP berusaha menegaskan komitmen terhadap meritokrasi, langkah Bupati yang berafiliasi dengan partai yang sama menimbulkan paradoks internal yang perlu diselesaikan.

Ke depannya, pengawasan lembaga anti‑korupsi dan lembaga pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan proses rekrutmen dan penunjukan pejabat publik tetap mengedepankan kompetensi dan integritas, bukan hubungan kekerabatan semata.

Dengan tekanan publik dan kritik dari dalam partai, langkah selanjutnya akan sangat menentukan persepsi masyarakat terhadap akuntabilitas pejabat daerah. Jika Dzulfikar mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan, kontroversi ini berpotensi mereda. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan, konsekuensi politik dan hukum dapat semakin menguat.