Portal Muria – 19 April 2026 | Jakarta – Pada Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melaksanakan sidang pertama terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang tersebut diadakan setelah Oditurat Militer II-07 menyerahkan berkas perkara pada 16 April. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko – menjadi terdakwa.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan sorotan publik karena kekerasan fisik yang dialami Andrie, melainkan juga memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi peradilan militer dalam menangani dugaan tindak pidana sipil yang melibatkan prajurit. Sejak peristiwa 12 Maret 2026, ketika Andrie diserang di kawasan Salemba, sejumlah organisasi hak asasi manusia, lembaga legislatif, dan aktivis sipil menuntut agar perkara tersebut diproses di peradilan umum.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (PDIP), menegaskan bahwa selama Undang‑Undang TNI belum direvisi, semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, baik bersifat militer maupun sipil, wajib ditangani oleh peradilan militer. “Mau tidak mau, suka tidak suka, peradilan militer masih menjadi satu‑satunya jalur hukum yang sah saat ini,” ujarnya pada 18 April di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan. Hasanuddin menambahkan bahwa revisi diperlukan agar prajurit yang melakukan kejahatan sipil dapat diproses di pengadilan umum, namun sampai ada perubahan regulasi, proses harus mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, Andrie Yunus melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menolak proses peradilan militer dan menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Surat tersebut, yang dibacakan oleh anggota TAUD Fatia Maulidyanti pada 17 April, memuat tiga poin utama: (1) permohonan agar kasus disidangkan di peradilan umum; (2) pembentukan TGPF untuk menyelidiki secara transparan semua pihak yang terlibat; dan (3) penegasan bahwa proses militer tidak memberikan akuntabilitas yang memadai.
- “Saya pribadi meminta agar proses hukum berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law,” tulis Andrie.
- “Kami telah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan, jauh lebih banyak daripada empat terdakwa militer yang terdaftar,” ia tambah.
- “Peradilan militer sejak lama tidak menghasilkan keadilan bagi korban sipil, sehingga menimbulkan impunitas yang meluas,” tegasnya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa Andrie dan timnya tidak akan hadir pada sidang pembacaan dakwaan. Penolakan tersebut disampaikan di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara pada 29 April, bersamaan dengan aksi simbolik koalisi masyarakat sipil yang menyerahkan surat‑surat lain kepada Presiden. Dimas menegaskan bahwa ketidakpercayaan terhadap forum militer sudah ada sejak awal penyelidikan, dan mereka menuntut transparansi penuh serta hak untuk mengajukan bukti di pengadilan umum.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, berjanji bahwa sidang militer akan dibuka untuk umum dan berlangsung secara profesional. Ia menekankan bahwa fakta-fakta, termasuk motif pelaku, akan terungkap di persidangan. Namun, pihak TAUD, KontraS, dan LBH Jakarta tetap berpegang pada interpretasi Pasal 65 UU TNI No. 34/2004, yang membedakan antara pelanggaran militer dan pelanggaran pidana umum, serta menekankan bahwa bila peradilan umum tidak berfungsi, prajurit tetap dapat diadili di forum yang relevan.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus Andrie Yunus menjadi “momen krusial” untuk menguji kembali batas kompetensi peradilan militer. Mereka mengingatkan bahwa revisi Undang‑Undang TNI pada tahun 2024 belum mengubah mekanisme peradilan militer, sehingga celah hukum masih terbuka lebar. Jika tidak segera diatasi, potensi konflik antara hak sipil dan otoritas militer dapat memperburuk persepsi publik tentang impunitas militer.
Di tengah dinamika ini, masyarakat sipil menuntut agar proses hukum tidak hanya bersifat formal, melainkan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban. Mereka menyoroti pentingnya transparansi, akses publik ke persidangan, serta keterlibatan lembaga independen dalam memverifikasi bukti. Jika TGPF dibentuk, diharapkan dapat memperkuat mekanisme akuntabilitas dan menutup ruang bagi manipulasi proses peradilan.
Kasus Andrie Yunus kini berada pada persimpangan: peradilan militer melanjutkan proses sesuai undang‑undang yang ada, sementara tekanan politik dan sosial menuntut perubahan struktural. Bagaimana pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif merespon tuntutan reformasi peradilan militer akan menjadi indikator penting bagi evolusi supremasi hukum di Indonesia.









