Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam penyampaian berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 pada Kamis (16/4/2026), Andri menegaskan bahwa penyelidikan menemukan motif utama berupa dendam pribadi terhadap korban.
Kasus ini melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Keempat terdakwa diduga melakukan aksi terorganisir dengan menggunakan air keras sebagai senjata, yang mengakibatkan luka serius pada Andrie Yunus. Meski korban tidak mengenal para prajurit secara pribadi, penyelidikan Oditur mengaitkan tindakan tersebut dengan balas dendam yang belum teridentifikasi secara jelas.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menolak penjelasan bahwa aksi tersebut berlandaskan dendam pribadi. “Tidak masuk akal kalau korban dan pelaku tidak saling mengenal, lalu dikatakan ini persoalan individual,” ujarnya kepada Kompas.com. Fadhil menambahkan bahwa setidaknya ada 16 orang yang terlibat, menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut. Kritik serupa juga disampaikan oleh aktivis HAM Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menyebut motif dendam pribadi sebagai “penghinaan terhadap rasionalitas publik”.
Pihak berwenang telah menyiapkan proses peradilan militer yang dijadwalkan pada 29 April 2026. Sidang pembacaan dakwaan akan dibuka secara terbuka, namun tidak melibatkan hakim ad hoc. Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08, menegaskan bahwa kasus ini berada dalam kewenangan militer karena status terdakwa yang masih aktif berbakti di TNI. “Jika dibawa ke peradilan sipil, saluran akan salah,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan mengapa kasus ini tidak dapat dialihkan ke peradilan umum. Menurut Yusril, Undang-Undang Pengadilan Militer belum direvisi sehingga prajurit TNI, terlepas dari jenis tindak pidana, tetap harus diadili di pengadilan militer. “Selama UU Pengadilan Militer belum diubah, subjek militer akan tetap diadili di pengadilan militer,” tegasnya. Yusril juga menyinggung adanya peluang penerapan sistem koneksitas jika terdapat keterlibatan pihak sipil di masa depan.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak proses peradilan militer sejak awal. Mereka menilai mekanisme militer tidak dapat memberikan keadilan yang diharapkan korban. “Kami menolak proses di pengadilan militer karena tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum,” kata Fadhil. Organisasi tersebut menuntut agar kasus ini diproses di peradilan umum, mengingat korban adalah warga sipil.
Berita perkembangan selanjutnya akan menyoroti apakah akan muncul tersangka baru atau bukti tambahan yang dapat mengungkap jaringan lebih luas di balik aksi penyiraman air keras. Jika terungkap adanya keterlibatan pihak lain, baik militer maupun sipil, hal ini dapat memicu revisi kebijakan peradilan militer dan menambah tekanan pada pemerintah untuk mempercepat amendemen Undang-Undang Pengadilan Militer.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana yang melibatkan personel militer terhadap warga sipil. Dilema antara kedaulatan militer dan hak korban sipil menjadi sorotan utama, sementara masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Kesimpulannya, motif dendam pribadi yang diungkap oleh Oditur Militer masih menjadi titik fokus penyelidikan. Penentuan jalur peradilan, baik militer atau umum, serta potensi munculnya tersangka tambahan akan menjadi faktor penentu keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarga. Semua mata kini tertuju pada sidang 29 April, di mana keputusan hakim militer akan menentukan arah selanjutnya bagi kasus yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan Indonesia.













