Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Sejumlah santri laki‑laki dari berbagai pesantren mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama ternama, Syekh Ahmad Al‑Misry. Kasus ini kembali mencuat setelah para korban menyebutkan adanya modus penawaran beasiswa pendidikan ke Mesir sebagai kedok untuk mendekati mereka.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ustaz Abi Makki, perwakilan para korban, Syekh Ahmad Al‑Misry menjemput santri‑santri tersebut dengan janji “Ayo yang mau ke Mesir, nanti saya sekolahkan”. Janji tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan diikuti dengan pendanaan keberangkatan sebagian korban ke Mesir. Dana yang dipergunakan diklaim berasal dari sumbangan umat yang dikumpulkan melalui jaringan jamaah.
Berikut rangkaian kronologi yang dijabarkan oleh para korban:
- 2017‑2021: Modus pertama dimulai dengan undangan ke pesantren‑pesantren di wilayah Bogor, Jakarta, dan sekitarnya. Syekh Al‑Misry menawarkan beasiswa ke Mesir sebagai insentif bagi santri yang sudah menghafal setidaknya sepuluh juz Al‑Qur’an.
- 2021: Beberapa santri pertama diberangkatkan ke Mesir, memberikan kesan legitimasi pada tawaran tersebut. Pada saat yang sama, korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Syekh Al‑Misry di lingkungan pesantren.
- 2025‑2026: Setelah laporan pertama diabaikan, para korban kembali mengungkapkan kasus ini melalui media sosial dan wawancara dengan wartawan. Laporan resmi kemudian diajukan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Modus penipuan beasiswa ini dinilai sangat efektif karena banyak santri memiliki impian melanjutkan studi ke Timur Tengah. Janji beasiswa menjadi pintu masuk yang mempermudah Syekh Al‑Misry mendekati korban secara pribadi, kemudian melakukan pelecehan seksual. Salah satu korban mengaku bahwa setelah tiba di Mesir, ia tetap berada di bawah pengawasan Syekh Al‑Misry, yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melanjutkan tindakan tidak senonoh.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa penyidik telah diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap Syekh Al‑Misry. “Kami sudah mengajukan permohonan penetapan tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Jika Syekh Al‑Misry tidak kembali ke Indonesia, kami siap mengajukan permohonan Interpol untuk penangkapan di luar negeri,” ujar Cholidin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Selain tuntutan hukum, para korban juga melaporkan adanya tekanan dan ancaman. Beberapa di antaranya menerima uang atau tawaran imbalan agar tidak melanjutkan proses hukum. “Ada ancaman, bahkan ada upaya memberikan dana agar kasus ini tidak berlanjut, baik oleh terduga maupun utusannya,” tambah Cholidin.
Pihak Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI telah terlibat dalam koordinasi penanganan kasus. Dalam rapat terbaru, DPR menekankan pentingnya penahanan segera terhadap Syekh Al‑Misry untuk mencegah potensi korban baru dan memastikan bukti tidak dimusnahkan.
Para korban, yang semuanya masih dalam proses pemulihan psikologis, berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas. “Kami berharap pengalaman pahit ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban di masa mendatang,” kata Ustaz Abi Makki.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem keagamaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama ketika tokoh agama memanfaatkan kepercayaan umat untuk kepentingan pribadi. Pemerintah dan lembaga keagamaan diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi santri dan kelompok rentan lainnya.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka, penahanan, dan proses peradilan yang transparan. Hasil penyidikan akan menjadi indikator penting bagi upaya penegakan hukum di bidang pelecehan seksual sesama jenis, khususnya yang melibatkan tokoh agama.










