Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan industri tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidikan mengungkap bahwa Hery diduga menerima setidaknya Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI sebagai imbalan atas intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman pada periode 2021‑2026 sebelum dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk masa jabatan 2026‑2031 pada 10 April 2026. Sebelum pengangkatan tersebut, ia telah menjalin kontak intensif dengan pemilik PT TSHI, yang pada saat itu sedang mengalami sengketa administratif terkait denda yang dikenakan Kementerian Kehutanan.
Berikut kronologis singkat yang disusun dari penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung:
- April 2025 – Direktur PT TSHI, yang dikenal dengan inisial “LD”, menghubungi Hery untuk mencari solusi menghindari sanksi administratif yang akan masuk dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Mei‑Juli 2025 – Hery, masih sebagai komisioner, melakukan serangkaian pertemuan dengan LD dan menyampaikan kesediaannya membantu PT TSHI melalui mekanisme Ombudsman.
- September 2025 – Hery mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang meminta Kementerian Kehutanan meninjau kembali dan mengoreksi denda administratif PT TSHI, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri beban PNBP.
- April 2026 – Setelah dilantik menjadi Ketua Ombudsman, Hery tetap melanjutkan intervensi yang sama. Pada 16 April 2026, ia ditangkap di kediamannya, Jakarta, dan dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk proses penetapan tersangka.
Modus yang diungkap penyidik meliputi penggunaan wewenang Ombudsman untuk memicu pemeriksaan ulang oleh Kementerian Kehutanan, yang seolah‑olah berawal dari pengaduan masyarakat. Hery kemudian menekan Kemenhut agar mengeluarkan keputusan yang menghapus atau mengurangi denda administratif PT TSHI, sehingga perusahaan dapat menentukan nilai PNBP secara mandiri.
Bukti material yang disita mencakup uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan langsung oleh RM, Direktur PT TSHI, kepada Hery. Syarif Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan “barang bukti” utama yang mengaitkan Hery dengan tindakan korupsi.
Secara hukum, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 ayat a dan b serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang‑Undang KUHP baru, yang mengatur tentang penyuapan dan penyalahgunaan jabatan dalam pengaturan kebijakan publik. Karena sifat kasus yang melibatkan dana publik dan sektor strategis tambang, penyidik menilai penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan diperlukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah potensi penggelapan bukti.
Penahanan Hery Susanto menimbulkan kehebohan di kalangan publik dan lembaga pengawas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sementara sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh dalam proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan internal pada lembaga negara dan menegaskan pentingnya independensi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawas. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi sanksi pidana yang berat, sekaligus menimbulkan implikasi politik yang signifikan bagi pemerintahan saat ini.
Secara keseluruhan, pengungkapan skandal ini menjadi contoh nyata bagaimana intervensi pejabat publik dalam kebijakan ekonomi dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, serta mempertegas urgensi reformasi mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.










