Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung: Dari Doktor Lingkungan hingga Tersangka Korupsi Nikel

Politik40 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031, menjadi sorotan utama publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka itu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026, dan penangkapan dilaksanakan pada hari berikutnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Berusia 51 tahun, Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, menjadikannya salah satu doktor bidang lingkungan yang cukup dikenal. Karier publiknya dimulai sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi IX (2014‑2019) dan berlanjut menjadi Direktur Eksekutif Komunal (2004‑2014). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016‑2021) serta memegang posisi penting di Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017‑2022). Sebelum menjadi Ketua Ombudsman, Hery pernah menjadi anggota Ombudsman RI pada periode 2021‑2026.

Penetapan Hery sebagai tersangka berhubungan dengan dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima dari Direktur PT TSHI (inisial LKM). Uang tersebut konon terkait pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor pertambangan nikel, khususnya di Sulawesi Tenggara, selama rentang waktu 2013‑2025. Penyidik menegaskan bahwa Hery diduga memanfaatkan posisinya di Ombudsman untuk mempengaruhi lembaga agar mengoreksi kebijakan pemerintah mengenai perhitungan PNBP, sehingga menguntungkan perusahaan tambang tersebut.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 menunjukkan total kekayaan Hery mencapai Rp4,170,588,649 atau sekitar Rp4,17 miliar. Tidak ada utang yang tercatat, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih. Rincian aset meliputi:

Aset Nilai (Rp)
Tanah dan bangunan di Jakarta Timur 1.800.000.000
Tanah dan bangunan di Cirebon 550.000.000
Kendaraan: Motor Vespa LX IGET 125 (2022) 50.000.000
Kendaraan: Mobil Chery Micro (2025) 545.000.000
Harta bergerak lainnya 685.900.000
Kas dan setara kas 539.600.000

Meski total aset kendaraan hanya mencapai Rp595 juta, publik menilai bahwa profil kepemilikan aset tersebut tetap relevan mengingat status Hery sebagai pejabat tinggi negara yang baru saja menjadi tersangka.

Pernyataan resmi dari pimpinan Ombudsman RI menegaskan penghormatan terhadap proses hukum serta komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka menambahkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski Ketua Ombudsman sedang berada dalam proses hukum.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penetapan tersangka Hery tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR yang meloloskan beliau menjadi Ketua Ombudsman. Menurut Saiman, rekam jejak Hery selama menjabat sebagai komisioner Ombudsman sebelumnya sudah menunjukkan indikasi kinerja yang kurang memuaskan, namun upaya mengkritik atau menggugurkan calon tersebut tidak berhasil.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian menyoroti pentingnya pengungkapan aset, sementara yang lain menuntut proses hukum yang cepat dan adil. Pengungkapan bahwa Hery tidak memiliki utang menambah dimensi baru dalam perdebatan tentang integritas pejabat publik.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi sanksi pidana berat serta pencopotan jabatan secara otomatis. Di sisi lain, jika terbukti tidak bersalah, ia berhak atas pemulihan nama baik dan melanjutkan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman.

Ke depan, pengawasan terhadap lembaga Ombudsman dan proses seleksi pejabat tinggi akan menjadi topik utama dalam agenda reformasi birokrasi Indonesia. Masyarakat mengharapkan transparansi yang lebih besar, mekanisme akuntabilitas yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.