DPRD Jawa Tengah Sepakati Raperda Garis Sempadan, Langkah Strategis Penataan Ruang dan Keselamanan

Politik33 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | SEMARANG – Pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, anggota legislatif bersama perwakilan Pemerintah Provinsi menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai garis sempadan. Kesepakatan tersebut menandai langkah penting menuju penataan ruang yang lebih teratur serta peningkatan standar keselamatan di seluruh wilayah provinsi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sumarino, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Garis sempadan, yang dijelaskan oleh Mohammad Saleh, merupakan batas imajiner yang menentukan jarak minimum aman antara bangunan dan objek-objek vital seperti jalan raya, sungai, pantai, saluran irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api. Penetapan batas ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, melainkan juga sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pemilik lahan, pengembang, dan pihak berwenang dalam menegakkan peraturan.

Selain aspek legalitas, regulasi garis sempadan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan masyarakat. Dengan menetapkan jarak aman antara struktur bangunan dan sumber potensi bahaya, risiko kecelakaan atau kerusakan akibat bencana alam dapat diminimalisir. “Pengaturan ini bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang sehingga lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ujar Saleh dalam penutup rapat.

Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi fokus dalam Raperda Garis Sempadan:

  • Penetapan jarak minimum antara bangunan dengan jalan, sungai, dan jaringan infrastruktur kritis.
  • Pembentukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
  • Pengintegrasian standar keselamatan dalam proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Pencegahan sengketa lahan melalui kejelasan batas legal.
  • Perlindungan lingkungan dengan mengurangi risiko erosi, banjir, dan kerusakan ekosistem di zona sempadan.

Implementasi regulasi ini juga diharapkan dapat memperlancar proses perizinan. Dengan adanya batas yang jelas, pihak pengembang dapat lebih mudah menyesuaikan rencana pembangunan mereka sehingga tidak terjadi konflik dengan kebijakan ruang yang sudah ditetapkan. Kejelasan ini juga mempermudah otoritas dalam menilai kelayakan teknis dan lingkungan suatu proyek, sehingga proses persetujuan dapat berjalan lebih efisien.

Para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga perencanaan, serta masyarakat luas, menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas tata ruang, tetapi juga memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman bencana alam. Dengan mengurangi potensi pembangunan di zona rawan, provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi risiko secara keseluruhan.

Kesepakatan ini kini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di forum legislatif. DPRD Jawa Tengah berharap Raperda Garis Sempadan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga provinsi. Pengesahan regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, teratur, dan berkelanjutan di Jawa Tengah.