Remisi Idul Fitri di Jateng: 8.872 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 57 Langsung Bebas

Berita, Nasional847 Dilihat

SEMARANG, PortalMuria.com — Momentum Idul Fitri kembali menjadi “pintu kedua” bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 8.872 narapidana dan anak binaan menerima remisi khusus, dengan 57 orang langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jumat (20/3/2026).

Dari total penerima, sebanyak 8.811 orang merupakan narapidana, dan 61 lainnya anak binaan.

Rinciannya, 8.754 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK-I) berupa pengurangan masa hukuman, 57 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK-II) dan langsung bebas, serta 61 anak binaan seluruhnya menerima RK-I tanpa pembebasan langsung.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan hak yang diberikan dengan syarat ketat.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Mardi, Sabtu (21/3/2026).

Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi, yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

Dengan kata lain, hanya warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang berhak mendapat pengurangan masa hukuman.

Data Ditjenpas menunjukkan bahwa penerima remisi didominasi oleh kasus pidana umum.

Komposisinya, 5.429 orang kasus pidana umum, 3.157 orang kasus narkotika, 245 orang kasus korupsi, serta sisanya mencakup terorisme, illegal logging, dan pencucian uang.

Foto; Petugas Lapas menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan.

Fakta bahwa napi korupsi dan kasus berat lain tetap menerima remisi kembali menegaskan bahwa kebijakan ini berbasis hak, bukan popularitas jenis kejahatan.

Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang penerima remisi terbesar, yakni 873 orang total, terdiri dari 867 RK-I dan 6 RK-II.

Di sisi lain, persoalan klasik pemasyarakatan belum juga terurai. Jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Tengah saat ini mencapai 16.298 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 10.393 orang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa remisi bukan sekadar kebijakan pembinaan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meredam overkapasitas kronis.

Pemerintah berharap remisi menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Namun, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah mereka keluar dari balik jeruji.

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka dapat berkontribusi positif dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Mardi.

Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pembinaan dan tingginya angka residivisme, remisi Idul Fitri kembali mengingatkan satu hal: pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang kesempatan kedua.

(Red.)