Adv Joko Sutrisno: Presidium DPD KAI Jawa Tengah Langkah Strategis

Berita, Nasional711 Dilihat

SEMARANGPortalMuria.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi menetapkan pembentukan Presidium (Sementara) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Tengah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presidium DPP KAI Nomor 02/KEPT/DPP-KAI/II/2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga eksistensi organisasi KAI di Provinsi Jawa Tengah sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga terselenggaranya Konferensi Daerah (Konferda) DPD KAI Jawa Tengah.

Presidium Adv. Joko Sutrisno, S.H. menegaskan bahwa pembentukan Presidium Sementara DPD KAI Jawa Tengah merupakan langkah strategis yang perlu segera dilakukan.

Menurutnya, hal ini penting guna mengonsolidasikan kepengurusan di tingkat daerah agar roda organisasi tetap berjalan secara efektif dan terarah. Selain itu, pembentukan presidium sementara juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan terbentuknya kepengurusan definitif melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai aturan.

“Dengan adanya presidium sementara, kami berharap proses penataan organisasi di Jawa Tengah dapat berjalan lebih cepat, solid, dan menghasilkan kepengurusan yang kuat serta legitimate,” ujar Adv. Joko Sutrisno, S.H.

Presidium sementara yang ditetapkan memiliki sejumlah tugas dan kewenangan penting. Di antaranya adalah melakukan konsolidasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan anggota KAI di seluruh Jawa Tengah, menyiapkan sekretariat sementara, serta menyelenggarakan Konferda paling lambat 20 Mei 2026.

Selain itu, presidium juga diberi mandat untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA), serta mengajukan pengangkatan dan sumpah advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setiap kebijakan yang diambil tetap harus dikonsultasikan dengan Presidium DPP KAI.

Sejumlah perwakilan Kongres Advokat Indonesia (KAI) berfoto usai pertemuan silaturahmi dan penyerahan cenderamata, ditandai dengan pemberian kaos dan plakat, dalam suasana penuh keakraban di sebuah kediaman resmi.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir pada 20 Mei 2026. DPP KAI juga membuka kemungkinan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya.

Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., bersama jajaran presidium lainnya yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan.

Dengan terbentuknya presidium sementara ini, diharapkan proses penataan organisasi KAI di Jawa Tengah dapat berjalan lebih efektif dan terarah menuju kepengurusan yang definitif.

Adapun Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat KAI, Heru S Notonegoro menegaskan, KAI berkomitmen untuk terus mengawal penegakan supremasi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap anggota KAI wajib memikul tanggung jawab moral membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Bagi kami, menjadi advokat bukan hanya profesi, tetapi juga amanah. Karena itu anggota Advokat KAI memiliki kewajiban untuk membantu setiap lapisan masyarakat mendapatkan keadilan hukum,” tuturnya.

Heru menjelaskan, peran advokat tidak hanya dibutuhkan ketika persoalan hukum telah terjadi. Kehadiran advokat justru penting sejak awal sebagai pendamping agar potensi persoalan dapat diantisipasi, terlebih di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki dinamika regulasi cukup kompleks.

“Mereka yang menjalankan bisnis sebenarnya berhadapan dengan begitu banyak aspek hukum. Mulai dari kontrak kerja sama, investasi, hingga regulasi. Tanpa pendamping hukum yang memahami semua itu, tentu akan sulit merasa benar-benar nyaman,” kata Heru.

(Red.)