Polisi Sita Sound Horeg di Demak Jelang Takbiran, Dua Truk Diamankan Usai Warga Resah

Berita, Demak852 Dilihat

DEMAKPortalMuria.com  – Suasana menjelang malam takbiran di Kabupaten Demak, yang seharusnya penuh khidmat, justru berubah tegang, dentuman keras dari uji coba sound horeg memicu keresahan warga, hingga berujung pada penindakan aparat kepolisian.

Peristiwa itu terjadi di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis, 19 Maret 2026, warga yang tak tahan dengan kebisingan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya,” jelasnya.

Polisi Turun Tangan, Dua Truk Langsung Diamankan
Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas langsung menuju lokasi, dan mengamankan dua unit sound horeg, beserta truk pengangkutnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons tegas, terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, aparat kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat, telah menyepakati pembatasan penggunaan sound system, tujuannya menjaga suasana tetap kondusif, menjelang Hari Raya.

Namun, panitia kegiatan diduga mengabaikan kesepakatan tersebut, sehingga aparat memilih melakukan penegakan hukum, guna mencegah potensi konflik.

Petugas Amankan Sound Horeg Raksasa di Permukiman Warga Jelang Malam Takbiran di Demak

“Karena tidak diindahkan, kami lakukan penegakan hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Syaifudin.

Penindakan ini bukan tanpa alasan, aparat berkaca pada kejadian tahun sebelumnya, di wilayah Karanganyar dan Bonang, yang berujung bentrokan antar kelompok.
Peristiwa tersebut bahkan menyebabkan korban jiwa, dipicu oleh penggunaan sound horeg berlebihan, serta konsumsi minuman keras.

Trauma itu masih membekas, dan menjadi peringatan keras, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Bagian dari Komitmen, Jogo Demak

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Forkopimda, dalam deklarasi Jogo Demak, yang melarang penggunaan sound horeg, baik saat sahur, maupun malam takbiran.

Penegakan aturan ini menjadi bukti, aparat tidak memberi ruang, bagi potensi gangguan keamanan.

Saat ini, seluruh perangkat sound horeg, telah diamankan di Mapolres Demak, untuk proses hukum lebih lanjut.

Panitia kegiatan berpotensi dijerat dengan, Pasal 265 KUHP, tentang gangguan ketenteraman, Pasal 274 KUHP, tentang keramaian tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat, untuk merayakan malam takbiran secara bijak, dan tetap menjaga ketertiban.
Penertiban ini menjadi sinyal keras, tradisi boleh meriah, tetapi keselamatan tetap nomor satu, aparat tak ingin euforia berlebihan, berubah menjadi tragedi yang meninggalkan luka panjang.

(Red.)