Pati, PortalMuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya membuka daftar lengkap pergeseran sejumlah pejabat birokrasi yang belakangan memicu perhatian publik. Mutasi ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta penanganan banjir dan pascabanjir.
Namun, timing kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang masih hangat.
Data resmi pergeseran pejabat disampaikan setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Langkah pergeseran ini disebut telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Pergeseran dilakukan agar mereka lebih fokus dalam penanganan banjir di wilayahnya. Sudah kami konsultasikan dengan Gubernur Jawa Tengah,” tegas Chandra.
Daftar Pejabat yang Alami Pergeseran Jabatan sebagai berikut :
- Bambang Setyo Utomo – Sekcam Tambakromo menjadi Plt Camat Tambakromo
- Moh. Roni – Kabid Pemasaran Wisata Dinporapar menjadi Plt Camat Tlogowungu
- Widyotomo Kusdiyanto – Kabid SDA DPUPR menjadi Plt Sekretaris DPUPR
- Alfonsus Riko Rinaldi – Kabag Pembangunan menjadi Plt Camat Winong
- Paryanto – Sekretaris DLH menjadi Plt Sekretaris Dinas Pendidikan
- Henri Setiawan – Kabid KPP menjadi Plt Kabid Penataan Lingkungan DLH
- Fathul Hidayat – Kabag Program dan Keuangan Setwan menjadi Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pati
- Siswanto – Sekcam Kayen menjadi Plt Camat Kayen
- Sukamin – Kasi Kesos Wedarijaksa menjadi Plt Kasi Trantibum
- Joko Supriyanto – Kasi Pemerintahan Margoyoso menjadi Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Abdul Manan – Kasubag Keuangan Disdik menjadi Plt Kasi Pendidikan Kesetaraan dan Keberaksaraan Disdik
- Sugiharto – Kabid Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian menjadi Plt Sekretaris Dinas Pertanian
Mutasi yang dilakukan di tengah kondisi bencana banjir dan pascabanjir ini dinilai sebagian kalangan sebagai langkah cepat yang bisa mempercepat koordinasi penanganan lapangan.
Namun di sisi lain, pengamat menilai transparansi dan akuntabilitas mutasi jabatan justru harus semakin diperketat, terutama setelah munculnya kasus OTT yang menyeret isu jual beli jabatan perangkat desa.
“Tidak apa apa misalpun ada rotasi pejabat, dengan dalih apapun itu hak pimpinan. Hanya saja, alangkah lebih bijak jika dilakukan secara transparan,” ungkap Wahyu salah satu akademisi sekaligus pengamat politik asal IAIN Kudus.
Kini publik menunggu pembuktian: apakah pergeseran pejabat ini benar-benar mempercepat pelayanan dan penanganan bencana, atau hanya menjadi rotasi rutin birokrasi yang tidak berdampak signifikan bagi masyarakat terdampak banjir. (*)














