Bupati Pati Sudewo Bersikukuh Naikkan PBB 250 Persen Meski Didesak Warga

Pati1071 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Di tengah gelombang penolakan dari warga, Bupati Pati, Sudewo, tetap bersikukuh menjalankan kebijakan kontroversialnya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

 

Kebijakan ini sebelumnya telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Pati, mulai dari warga biasa, tokoh masyarakat, hingga aktivis mahasiswa. Mereka menilai kenaikan PBB tersebut sangat memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dan tingginya biaya hidup.

 

Namun demikian, Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dibatalkan. Ia berdalih bahwa kenaikan PBB merupakan langkah strategis demi kesejahteraan masyarakat Pati dalam jangka panjang.

 

“Kenaikan PBB ini bukan untuk memberatkan rakyat, tetapi untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. Semua akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup,” ujar Sudewo dalam pernyataannya kepada media, Rabu (6/8/2025).

 

Menurut Sudewo, pendapatan daerah dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur desa.

 

Namun, banyak warga menilai logika tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Sejumlah kritik muncul di media sosial dan forum warga, yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta integritas pejabat daerah.

 

Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah daerah akan merevisi ataupun menunda kebijakan tersebut. Sejumlah kelompok masyarakat berencana menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan, termasuk aksi damai pada 13 Agustus mendatang.

 

Polemik kenaikan PBB ini pun menjadi salah satu isu terpanas di Kabupaten Pati tahun ini, dan diperkirakan akan terus bergulir hingga ada langkah konkret dari pemerintah atau perwakilan rakyat di DPRD.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *