PATI, PortalMuria.com – Tabir gelap dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati kian tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah menemukan aliran uang miliaran rupiah yang diduga dikumpulkan secara sistematis dari sejumlah desa.
Tak sekadar angka, uang itu hadir dalam wujud yang mencolok: tiga karung berwarna hijau, putih, dan kuning, berisi gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Karung-karung tersebut kini menjadi saksi bisu dugaan praktik pemerasan berjemaah yang menyeret nama orang nomor satu di Pati itu.
Dari video yang beredar dan dikonfirmasi penyidik, setiap karung berisi kantong plastik hingga goodie bag yang penuh uang tunai. Nominal di tiap karung berbeda-beda. Ada yang berisi Rp100 juta, Rp916 juta, Rp147 juta, hingga Rp40 juta.
Meski nominal pasti tiap karung masih dihitung secara rinci, KPK memastikan total uang yang telah diamankan mencapai Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Uang itu disebut dikumpulkan bersama Jan, Kepala Desa Sukorukun. Selanjutnya, dana diduga akan diserahkan kepada Yon, Kepala Desa Karangowo, sebelum akhirnya bermuara ke Sudewo.

Skema ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tak terjadi secara sporadis, melainkan berjalan terstruktur dan berjenjang, melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa hingga pucuk pimpinan daerah.
KPK memastikan bahwa seluruh uang yang disita merupakan bagian dari alat bukti perkara yang menjerat Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam rantai penguasaan uang tersebut.
“Betul itu barang bukti kasus Pati semua. Diamankan dari penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW,” ujar Budi,Rabu (21/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi liar yang beredar di publik terkait asal-usul uang tersebut.
Kasus ini membuat Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena besarnya nilai uang, tetapi juga karena modus yang diduga menyasar proses birokrasi paling dasar: pengisian perangkat desa.
Jika terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan, sekecil apa pun levelnya, tak lagi aman dari jerat hukum.
(Red.)














