PATI, PortalMuria.com | Kasus kriminalitas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan yang patut diwaspadai. Data ini diungkap langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Ruang Sanika Satyawada, Rabu (31/12/2025).
Sepanjang 2025, Polresta Pati mencatat 258 laporan tindak pidana, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 233 kasus. Ironisnya, meski jumlah perkara naik, persentase penyelesaian justru menurun.
“Tahun 2025 terdapat 258 kasus dengan penyelesaian 201 perkara atau sekitar 80 persen,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
“Sementara tahun 2024, dari 233 kasus, sebanyak 199 kasus berhasil diselesaikan atau 85,4 persen,” tambahnya.
Angka ini menjadi alarm keras bahwa dinamika kejahatan di Pati semakin kompleks, terutama kejahatan berbasis penipuan dan penggelapan.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati mencatat, sepanjang 2025 pihaknya mengungkap empat kasus besar penipuan dan penggelapan, dengan total kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyebut modus kejahatan para pelaku semakin rapi dan memanfaatkan kepercayaan korban.
“Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai investasi fiktif, pengadaan barang, hingga jual beli komoditas,” jelasnya.
Kasus paling menonjol adalah penipuan investasi pembelian motor gede (moge) dengan nilai fantastis Rp1,05 miliar. Pelaku berinisial AM, warga Surabaya, menawarkan kerja sama pembelian motor Harley Davidson dengan iming-iming keuntungan rutin.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana.
“Cek diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya kosong,” ungkap Kompol Heri.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Tiga lembar rekening koran BCA
- Satu lembar cek
- Surat penolakan pencairan cek dari pihak bank
Kasus berikutnya melibatkan seorang perempuan berinisial J, warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo. Pelaku menawarkan kerja sama pengadaan barang dengan janji keuntungan 10 persen.
Namun fakta di lapangan, dana korban senilai Rp340 juta justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang korban tidak digunakan untuk pengadaan barang, melainkan dialihkan,” tegas Heri.
Satreskrim Polresta Pati juga membongkar kasus penipuan pengadaan komoditas minyak goreng yang dilakukan perempuan berinisial T. Korbannya warga Bekasi dengan kerugian mencapai Rp244 juta.
Pelaku memanfaatkan relasi kepercayaan untuk melancarkan aksinya hingga korban tak kunjung menerima barang yang dijanjikan.
Kasus lain yang tak kalah serius adalah penipuan jual beli arang batok kelapa. Tersangka EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, mengaku mampu menyediakan arang batok berkualitas tinggi.
Korban berinisial MZ (49), warga Jepara, tergiur janji kualitas dan kuantitas arang sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.
“Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp215 juta. Namun barang tidak pernah dikirim,” jelas Heri.
Pelaku sempat kabur hingga ke luar Jawa Tengah dan akhirnya ditangkap di Lampung Timur pada awal Desember 2025.
Ancaman Hukuman: Empat Tahun Penjara Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka EK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan instan.
“Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar,” pungkas Kompol Heri.
(Red.)














